Jelang Vonis, Alfons Tegaskan Kesepakatan Rp100 Miliar Sudah Sah Secara Hukum

Jelang Vonis, Alfons Tegaskan Kesepakatan Rp100 Miliar Sudah Sah Secara Hukum

GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA – Menjelang putusan vonis kasus dugaan penipuan pelepasan hak tanah yang menjerat Armando Herdian pada Rabu (8/4), sejumlah pernyataan publik telah disampaikan melalui kanal YouTube Nusantara TV. Merespons hal tersebut, Alfons Loemau dan Muhammad Reza Nurayhan, putra investor Abdul Rohim, memaparkan pandangan mereka untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Alfons menyoroti pernyataan Amanda yang menyatakan diri sebagai pemilik sah aset tersebut. Menurutnya, perlu dilihat secara utuh bagaimana sejarah kepemilikan tanah yang dulunya tercatat atas nama Irsan Tagor Lubis, serta upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan aset tersebut.

“Keluarga memang memiliki hak, namun aset ini tidak serta merta begitu saja tanpa proses panjang. Bahkan untuk kebutuhan hidup dan pengobatan selama ini pun dikerjakan bersama-sama,” ujar Alfons, Senin (06/04/2026).

IMG_20260406_164632-169x300 Jelang Vonis, Alfons Tegaskan Kesepakatan Rp100 Miliar Sudah Sah Secara Hukum

Ia menjelaskan, kesepakatan melalui akta perdamaian di hadapan Notaris Wiratmoko dengan nilai hingga Rp100 miliar sudah terjalin. Menurut catatannya, pembayaran tahap awal berjalan lancar, namun kendala muncul di tahap akhir yang membuat proses tertahan meski surat pencabutan kuasa sudah ada.

Tanggapan Terkait Isu dan Aspek Hukum

Merespons tuduhan mengenai adanya makelar tanah atau konsorsium, Alfons menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari bantuan pihak lain, termasuk Abdul Rohim, yang bertujuan untuk memastikan masalah ini tuntas.

“Kami berupaya menyelesaikan dengan baik. Persoalan saat ini lebih kepada tertahannya dana yang seharusnya menjadi hak pengurusan, sehingga muncul persepsi yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa mengenai rincian nilai transaksi, Alfons berpendapat bahwa hal tersebut sudah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tercatat secara hukum.

Penegasan dari anak Abdurohim

Di tempat terpisah, Muhammad Reza Nurayhan juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ayahnya hadir sebagai pihak yang membantu modal, bukan pihak yang mencari keuntungan semata.

“Ayah saya berniat membantu menyelesaikan masalah ini, bahkan nilainya sudah ditingkatkan dari kesepakatan awal. Namun sayangnya, komitmen tersebut justru tertahan hingga membuat kondisi kesehatan ayah terpengaruh,” ungkap Reza.

Hingga menjelang pembacaan vonis, kedua pihak berharap fakta dan data yang ada dapat menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim.(Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional