Korlantas Polri Hadirkan Inovasi Digital Canggih: ETLE Drone, SIM Digital, hingga Integrasi Data Dukcapil
GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta– Sebagai jawaban nyata atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Korps Lalu Lintas Polri terus melaju pesat dalam pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi. Berbagai inovasi mutakhir mulai dari penerapan ETLE Drone, sistem pengenalan wajah atau Face Recognition, hingga layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital dan integrasi data secara real time, kini menjadi bukti konkret upaya penguatan tata kelola, transparansi, serta pencegahan penyimpangan dalam pelayanan publik kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Wakapolri, esensi reformasi kepolisian tidak hanya berhenti pada pembaruan aturan atau dokumen semata, melainkan harus terwujud dalam bentuk layanan yang lebih cepat, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh sekadar menjadi berkas di lemari. Masyarakat harus benar-benar merasakan adanya perubahan nyata saat berurusan dengan pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.
ETLE Drone: Pantau Langit, Tindak Pelanggaran, Notifikasi Langsung ke WhatsApp
Salah satu terobosan terbesar yang dikembangkan adalah penggunaan ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini memungkinkan pemantauan dan pendeteksian pelanggaran lalu lintas berjalan secara otomatis dan serentak dari udara, mencakup pelanggaran aturan ganjil-genap hingga pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H., menjelaskan mekanisme kerja sistem yang terhubung sepenuhnya secara daring ini:
1. Drone melakukan pengawasan dan merekam setiap pelanggaran yang terjadi di bawah jangkauannya;
2. Rekaman dan data pelanggaran dikirim langsung ke pusat data ETLE Nasional;
3. Tim verifikasi memproses data dan mengidentifikasi kepemilikan kendaraan;
4. Pemberitahuan dikirim ke pemilik kendaraan, baik lewat surat resmi maupun notifikasi pesan WhatsApp ke nomor terdaftar;
5. Pemilik kendaraan dapat memberikan keterangan klarifikasi atau menyelesaikan pembayaran denda secara daring lewat BRIVA;
6. Jika pemberitahuan diabaikan, sistem akan memblokir status kendaraan sementara sesuai prosedur yang berlaku.
Sistem ini dirancang khusus untuk meminimalkan pertemuan fisik antara petugas dan pengguna jalan, sekaligus memastikan proses penindakan berjalan transparan dan meminimalisir celah terjadinya penyimpangan.
ETLE Face Recognition: Terhubung Langsung dengan Data Dukcapil
Selain pengawasan dari udara, Korlantas Polri juga telah mengoperasikan teknologi ETLE Face Recognition. Sistem ini sudah terhubung langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil dan kini berjalan di berbagai wilayah di Indonesia.
Teknologi ini akan bekerja secara otomatis dalam kondisi berikut:
– Saat nomor atau pelat kendaraan tidak terekam dengan jelas;
– Ketika data kendaraan tidak ditemukan atau tidak sesuai saat pengecekan;
– Saat diperlukan identifikasi tambahan terhadap sosok pengendara yang melanggar.
Integrasi data ini bertujuan meningkatkan ketepatan identitas serta memperkuat sistem penegakan hukum yang berlandaskan pada data yang sah dan akurat.
SIM Digital: Aman, Dinamis, dan Tak Bisa Dipalsukan
Inovasi yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kehadiran SIM Digital. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengguna jalan kini cukup membawa bukti izin mengemudi dalam bentuk gawai pintar, tanpa perlu menyimpan kartu fisik.
AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan SIM konvensional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut sejumlah fitur keamanan canggih yang disematkan:
– Menggunakan kode batang atau barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
– Sistem menolak fitur tangkap layar atau screenshot agar data tidak disalahgunakan;
– Telah mendapatkan sertifikasi keamanan data dari BSSN;
– Petugas cukup memindai kode tersebut lewat aplikasi khusus untuk melihat data lengkap pemilik secara otomatis.
Selain berfungsi sebagai kartu identitas mengemudi, aplikasi Digital Korlantas juga memudahkan urusan administrasi:
✓ Peringatan otomatis sebelum masa berlaku SIM habis;
✓ Pengurusan perpanjangan sepenuhnya secara daring, tanpa perlu hadir ke kantor Satpas;
✓ Menjadi satu pintu gerbang untuk seluruh layanan administrasi lalu lintas.
“Masyarakat tak perlu lagi antre atau datang jauh-jauh ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Semuanya bisa diselesaikan lewat gawai masing-masing,” jelas AKBP Randy.
Jaringan Layanan Digital Terus Meluas ke Seluruh Nusantara
Transformasi digital tidak berhenti pada dua layanan tersebut. Korlantas Polri kini telah membangun ekosistem layanan digital yang menyeluruh dan terintegrasi, antara lain:
– SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Terhubung dengan 1.324 titik layanan Samsat atau mencakup 93,7 persen wilayah Indonesia;
– SINAR (SIM Nasional Presisi): Beroperasi di 153 Unit Pelayanan SIM;
– Penerbitan E-BPKB: Telah diterbitkan sebanyak 783.858 dokumen elektronik;
– Pusat Kendali: Penguatan jaringan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk mengatur lalu lintas berbasis data real time;
– Perlengkapan Petugas: Penggunaan Body Worn Camera untuk merekam setiap tindakan petugas guna menjamin akuntabilitas;
– Sistem Cerdas: Integrasi jaringan CCTV dan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurut Wakapolri, rangkaian inovasi ini merupakan bukti bahwa arah reformasi Polri kini memusatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama perubahan institusi.
“Digitalisasi bukan sekadar hiasan modernisasi teknologi, melainkan upaya serius menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, terbuka, bertanggung jawab, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kecanggihan sistem saja tidak cukup. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengoperasikannya.
“Secanggih apa pun sistem yang kita bangun, faktor penentu keberhasilannya tetaplah integritas dan kualitas manusia yang menjalankannya,” pungkas Wakapolri. (*/YL)
Share this content:



Post Comment