‘Sulap’ Pengelolaan KPR BTN: Negara Rugi Besar, Kejari Karawang Ungkap Kredit Fiktif
GLOBALMEDIAKENCANA | Karawang-Dugaan kasus yang merugikan keuangan negara kembali mencuat, dan kali ini sorotan tertuju pada salah satu bank milik pemerintah. Di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang berjuang pulih, publik menaruh perhatian besar terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang. Kedua lembaga ini kini menelusuri dugaan skandal besar dalam tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi pihaknya telah memeriksa 91 orang saksi. Kelompok ini mencakup sejumlah pejabat bank dan pihak terkait. Menurut Dedy, indikasi penyalahgunaan mekanisme penyaluran kredit sangat kuat dan berpotensi merugikan negara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tak lama lagi kami akan tetapkan tersangka,” ujar Dedy didampingi Kasi Pidsus, Moeslem Haraki, pada Rabu (20/5/2026).
Penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit kepada PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang dua proyek perumahan besar, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Rentang waktu transaksi mencurigakan ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024.
Pola kejanggalan yang terungkap sangat sistematis. Modus operandi utamanya meliputi penggunaan joki atau peminjaman identitas orang lain, pemalsuan data pribadi, hingga pembuatan dokumen palsu agar pengajuan kredit lolos verifikasi. Pihak pengembang bahkan membentuk tim khusus untuk mengatur alur rekayasa pengajuan tersebut.
“Banyak hal ganjil kami temukan. Ada akad kredit sudah tanda tangan, tapi rumah belum dibangun. Ada juga bangunan belum berdiri, tapi kredit sudah cair. Bahkan ada berkas yang secara hitungan kredit tidak mungkin disetujui, tapi ternyata dana tetap keluar,” ungkap Dedy menjelaskan temuan timnya.
Proses hukum di kantor cabang BTN ini berjalan aktif sejak Maret 2026. Penyidik menelusuri alur dana dari kantor cabang hingga ke lokasi proyek. Tim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, mencakup wilayah Bekasi hingga Karawang, baik di kantor bank maupun kantor pengembang, guna mengamankan barang bukti kunci.
Pihak kejaksaan juga memanggil ratusan debitur. Dari total 481 nama yang tercatat sebagai pembeli rumah dengan harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar, baru 51 orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025, BPK telah mengungkap potensi kerugian negara yang sangat masif, mencapai angka Rp1,3 triliun. Temuan ini menyoroti kelemahan pengawasan dokumen dan pengendalian internal yang lemah di BTN.
BPK mencatat dua poin kerugian utama. Pertama, potensi kerugian PT BTN Tbk mencapai Rp707,18 miliar akibat penundaan penyelesaian proses sertifikat kepemilikan tanah yang berlarut-larut. Kedua, kerugian sebesar Rp628,45 miliar yang merujuk pada 1.215 debitur KPR yang terhubung langsung dengan PT BAS.
Selain persoalan data peminjam, tim pemeriksa juga menemukan masalah klasik yang merugikan nasabah. Banyak sertifikat rumah milik debitur KPR belum tuntas prosesnya dan tertahan di berbagai pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga bank lain. Kondisi ini berisiko memicu sengketa hukum baru dan kerugian finansial.
Menurut catatan BPK, banyak debitur dalam kasus ini justru mendapatkan bantuan pembayaran angsuran dari pengembang PT BAS itu sendiri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut hanya rekayasa administrasi semata.
Lembaga pemeriksa juga menilai BTN lalai menerapkan klausul buyback guarantee atau jaminan pembelian kembali dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang. Padahal, klausul itu berfungsi sebagai jaring pengaman keuangan. Di sisi lain, proses persetujuan kredit justru banyak diatur oleh pihak pengembang dengan memasukkan data debitur yang tidak sesuai kenyataan.
Merespons berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan aset atas kredit bermasalah dalam program tersebut. BPK juga merekomendasikan evaluasi total terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema KPR Simple.
Saat ini, tim investigasi BPK masih mendalami seluruh alur penyaluran kredit konsumen yang melibatkan PT BAS. Selain itu, Dewan Komisaris BTN mendapat perintah khusus untuk memperketat pengawasan di lapangan, khususnya terkait penyelesaian sertifikat rumah agar hak nasabah dan aset negara tetap aman.(*/YL)
Share this content:



Post Comment