Ditjen PAS Pindahkan 40 Narapidana Risiko Tinggi dari Palembang ke Nusakambangan

Ditjen PAS Pindahkan 40 Narapidana Risiko Tinggi dari Palembang ke Nusakambangan

GLOBALMEDIAKENCANA |Nusakambangan– Langkah tegas penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan kembali dijalankan secara besar-besaran oleh otoritas pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi memberlakukan kebijakan pemindahan sebanyak 40 narapidana berisiko tinggi atau high risk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang menuju Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memberikan penjelasan resmi terkait landasan logis dan taktis di balik kebijakan ini.

“Langkah ini akan kami laksanakan secara berkesinambungan demi mewujudkan pola pembinaan dan pengamanan yang paling tepat sasaran bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Mashudi menguraikan bahwa bagi warga binaan yang memiliki status hukum berisiko tinggi, Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai lokasi ideal. Kawasan tersebut diharapkan mampu mengubah pola perilaku mereka agar lebih patuh terhadap aturan serta bersedia mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Keempat puluh narapidana tersebut nantinya akan disebar dan ditempatkan di enam unit lapas yang berbeda di dalam kompleks pulau tersebut.

Kebijakan drastis ini juga ditargetkan menjadi langkah nyata untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika, kepemilikan alat komunikasi ilegal, serta masuknya barang-barang terlarang lainnya ke dalam ruang hunian lapas.

Pihak berwenang juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran petugas di lingkungan pemasyarakatan agar tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan aturan.

Mashudi menegaskan, baik warga binaan maupun oknum petugas yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, praktik penipuan, maupun pelanggaran berat lainnya, tidak akan diberi keringanan. Mereka akan langsung dikenakan sanksi hukum yang sangat berat sesuai ketentuan berlaku.

Proses pengamanan dan pengawalan sepanjang perjalanan pemindahan ini dikomandoi langsung oleh petugas Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Selatan. Di lapangan, pergerakan tersebut mendapat dukungan penuh dari personel Satuan Brimob serta Direktorat Lalu Lintas dan Penyelamatan Jalan Raya (Ditlantas PJR) Polda Sumatera Selatan. Seluruh tahapan operasional dipastikan berjalan presisi dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berdasarkan data nasional yang tercatat, jumlah total warga binaan kategori berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan secara bertahap hingga saat ini telah mencapai angka 2.648 orang. Rekor pemindahan dalam jumlah besar ini tercatat sepanjang masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.(YL)

Share this content:

Post Comment

Nasional