Bongkar Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan Alat Pemakaian
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG UTARA – Gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning membuahkan hasil. Satuan kepolisian ini berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga menjadi aktor di balik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Sasaran petugas adalah sebuah rumah warga yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang terlarang di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati memastikan keberhasilan operasi tersebut.
“Tim kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Bersama mereka, kita juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (40 tahun), YR (35 tahun), dan AL (38 tahun). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Niko Andrian, S.E., serta anggota jajaran yang tergabung dalam operasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua pipet hisap, satu pirek kaca, satu alat hisap, serta sejumlah plastik klip kosong dan kemasan rokok yang diduga digunakan untuk membungkus barang terlarang.
Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum. Masyarakat kami ajak tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika ke pihak kepolisian,” tegas IPTU Herawati.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di jaringan yang lebih luas. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (YL)
Share this content:



Post Comment