GEPAK Lampung: Kritik Polemik Trotoar dan Halte Bandar Lampung Harus Berbasis Fakta dan Solusi
GLOBALMEDIAKENCANA |Bandar Lampung – Polemik mengenai kondisi trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung masih menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Menanggapi situasi tersebut, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan kritik secara objektif, berdasarkan fakta, serta memahami kewenangan masing-masing instansi agar solusi yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, mengatakan pihaknya mendukung setiap kritik yang bertujuan membangun. Namun, ia menilai kritik akan lebih bermanfaat apabila disampaikan berdasarkan data yang valid dan pemahaman terhadap aturan maupun kewenangan lembaga terkait.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kritik yang disampaikan hendaknya dilandasi fakta, data, serta pemahaman yang benar sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru ataupun menyalahkan pihak yang bukan menjadi penanggung jawab,” ujar Wahyudi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kritik yang konstruktif justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.
Wahyudi menambahkan, polemik mengenai trotoar dan halte seharusnya menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki peran sesuai kewenangannya. Pemerintah bertugas melakukan pengawasan dan pemeliharaan, pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku, sedangkan masyarakat ikut menjaga dan memanfaatkan fasilitas publik secara bertanggung jawab.
“Jika semua pihak menjalankan perannya masing-masing, maka trotoar, halte, dan fasilitas umum lainnya dapat tetap berfungsi dengan baik demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Pengelolaan Trotoar Melibatkan Sejumlah Instansi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga meminta penjelasan dari sejumlah pihak terkait pembagian kewenangan pengelolaan trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung.
Seorang pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa pengelolaan trotoar bukan hanya menjadi tanggung jawab satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, terdapat pembagian tugas antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan berperan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian.
“Apabila trotoar digunakan sebagai tempat parkir liar atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya, Dishub bersama aparat terkait akan melakukan pembinaan, penertiban hingga tindakan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sudah beberapa kali dilakukan,” jelasnya.
Status Aset Halte Masih Dalam Proses
Terkait kondisi halte yang ikut menjadi sorotan masyarakat, sumber tersebut menjelaskan bahwa sebagian besar aset halte di Kota Bandar Lampung hingga kini masih tercatat sebagai milik Devis Jaya dan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Karena itu, menurutnya, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pihak perusahaan. Meski demikian, Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung agar proses perbaikan halte yang mengalami kerusakan dapat segera direalisasikan.
“Informasi yang kami terima, aset halte masih milik Devis Jaya sehingga proses pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Namun koordinasi terus dilakukan agar perbaikannya segera terlaksana,” ujarnya.
DPRD Minta Trotoar yang Rusak Segera Dipulihkan
Di sisi lain, penggunaan trotoar yang diduga dijadikan area parkir kendaraan tamu Fave Hotel juga mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak manajemen hotel, DPRD meminta pengelola bertanggung jawab atas kerusakan trotoar dan mengembalikan fungsinya sebagaimana semula.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan pihaknya memberikan teguran setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Sebelumnya Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di atas trotoar.
DPRD kemudian memberikan teguran kepada pihak hotel berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat,” kata Rama.
Ia menegaskan, pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Trotoar merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika terjadi kerusakan akibat penyalahgunaan, maka kondisinya harus dipulihkan kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(*/Yol)
Share this content:



Post Comment