Polres Lampung Utara Bongkar Motif Pelaku Curat, Uang Curian Rp75 Juta Ludes untuk Judi Online

Polres Lampung Utara Bongkar Motif Pelaku Curat, Uang Curian Rp75 Juta Ludes untuk Judi Online

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap motif pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai puluhan juta rupiah milik warga di Kecamatan Kotabumi Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri hingga bermain judi online.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengungkapkan, tersangka mengakui seluruh uang hasil pencurian senilai Rp75 juta sudah habis sebelum dirinya berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku mengakui uang hasil pencurian digunakan untuk biaya hidup selama berada dalam pelarian dan sebagian besar dipakai bermain judi online,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang menjadi korban pencurian pada 12 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta beserta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, di sebuah rumah kos tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta beberapa barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian, seperti magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, hingga sepatu.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik dan akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi,” tutup IPTU Herawati. (YL)

Share this content:

Post Comment