Polres Belitung Gagalkan Pengiriman 4,3 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal

Polres Belitung Gagalkan Pengiriman 4,3 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal

GLOBALMEDIAKENCANA | BELITUNG – Upaya mengeluarkan pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dari Pulau Belitung berhasil digagalkan jajaran Polres Belitung. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) dini hari, polisi mengamankan 97 karung pasir timah dengan berat sekitar 4,3 ton.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita empat unit Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah serta mengamankan delapan orang yang terdiri atas sopir dan kuli angkut.

Pengungkapan bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung menerima informasi dari Sat Polairud sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya kendaraan yang dicurigai membawa muatan pasir timah di kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, S.I.Kom., mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menemukan sebuah Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BN-1334-FM dalam kondisi terparkir tanpa pengemudi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 karung yang diduga berisi pasir timah di dalam kendaraan tersebut.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pengemudi kendaraan berinisial A alias CD (46).

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa muatan tersebut sebelumnya diambil dari sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga. Di lokasi itu disebut terdapat tiga kendaraan lain yang membawa muatan serupa.

Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju gudang yang dimaksud. Di lokasi tersebut, Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti ternyata telah mengamankan tiga unit Toyota Innova lainnya.

Dari tiga kendaraan tersebut, petugas menemukan tambahan 73 karung pasir timah dan mengamankan sejumlah sopir serta pekerja yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan.

Muatan yang diamankan kemudian ditimbang di Pos PT Timah Badau. Hasil penimbangan terhadap 73 karung menunjukkan berat mencapai 3.350 kilogram.

Jika digabungkan dengan 24 karung yang ditemukan sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 97 karung, dengan berat keseluruhan sekitar 4,3 ton.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan distribusi hasil tambang tanpa dokumen yang sah.

“Benar, jajaran kami dari Unit Tipidter Sat Reskrim telah berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan daerah. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Satria Darma, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari tiga sopir, yakni A alias CD (46), S alias R (40), dan AKD alias E (29).

Sementara lima lainnya merupakan kuli angkut, yaitu R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).

Empat kendaraan yang turut diamankan masing-masing Toyota Innova Hitam nomor polisi BN-1334-FM, BN-1618-FL, BN-1763-WB, serta Toyota Innova Silver nomor polisi BN-1135-WY.

Seluruh barang bukti dan delapan orang yang diamankan kini berada di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pasir timah dan dugaan tujuan pengirimannya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.

(Ro)

Share this content:

Post Comment

Nasional