Komplotan Begal Pulogadung-Bekasi Dibekuk, 1 Pelaku Masih DPO
GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA — Aksi komplotan begal yang menyasar pengendara pada dini hari di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, hingga Bekasi berhasil diungkap polisi. Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku disebut memiliki pola operasi dengan menyasar korban secara acak pada rentang waktu sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.30 WIB. Sebelum beraksi, mereka berkumpul di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Bekasi yang berbatasan dengan Jakarta Timur.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, komplotan tersebut memang menyasar waktu dini hari untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku memang spesialis begal. Mereka beroperasi pada dini hari, mulai pukul 00.00 WIB sampai sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Gomos dalam keterangan persnya.
Keempat pelaku diketahui menggunakan dua sepeda motor ketika berkeliling mencari sasaran. Saat beraksi, mereka juga membawa senjata tajam jenis celurit.
Salah satu korban, Nahrowi, mengalami luka bacokan setelah berusaha mempertahankan kendaraannya. Korban mengalami tiga luka pada bagian bahu kiri, lengan, dan bahu kanan.
“Untuk korban pertama ada tiga bacokan. Di bahu sebelah kiri, kemudian lengan dengan tujuh jahitan, dan bahu sebelah kanan dengan empat jahitan,” jelas Gomos.
Sementara korban lainnya berhasil selamat tanpa mengalami luka setelah memilih menghentikan kendaraannya dan tidak melakukan perlawanan ketika dihadang.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian dan tempat persembunyian mereka di kawasan Babelan, Bekasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah celurit, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
Dalam pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, masing-masing dua kali di wilayah Bekasi dan dua kali di wilayah Pulogadung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara satu pelaku lainnya yang membawa kabur sepeda motor hasil kejahatan masih diburu polisi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masuk DPO,” tegas Gomos.
(Junto)
Share this content:



Post Comment