Anggaran APBN Rp663 Juta, Revitalisasi SDN 01 Tanjung Harapan Disorot: Acian Retak Dan Finishing Dipertanyakan
WAY KANAN — Proyek revitalisasi UPT SD Negeri 01 Tanjung Harapan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang secara visual memperlihatkan keretakan, pengelupasan, dan kondisi penyelesaian bangunan yang belum rapi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp663.160.671.
Proyek yang seharusnya menunjang peningkatan mutu sarana pendidikan itu kini perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait, terutama menyangkut kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
– Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
– Nama sekolah: UPT SD Negeri 01 Tanjung Harapan.
– NPSN: 10806755.
– Lokasi: Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
– Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender.
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
– Nilai anggaran: Rp663.160.671.
Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut, kualitas pekerjaan menjadi aspek penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan oleh anak-anak sekolah dasar.
Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, bagian ambang jendela pada bangunan baru terlihat mengalami keretakan memanjang dan pecah pada lapisan acian. Pada sejumlah bagian, lapisan plester juga tampak mengelupas dan mengalami kerusakan permukaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu bahan, proses pengerjaan, metode perawatan hasil pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Meski demikian, keretakan dan pengelupasan pada lapisan acian atau plester belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyebab kerusakan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau instansi yang berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kerusakan hanya terjadi pada lapisan permukaan atau berkaitan dengan persoalan konstruksi yang lebih serius.
Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, standar teknis yang berlaku, atau ketentuan pelaksanaan program, pihak pelaksana harus diminta melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi dan mekanisme yang berlaku.
Selain kondisi acian dan plester, papan nama UPT SD Negeri 01 Tanjung Harapan terlihat mengalami korosi atau karat yang cukup parah. Di bagian belakangnya, bangunan baru juga masih memperlihatkan sejumlah bagian yang belum terselesaikan dengan rapi.
Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian progres fisik dengan jadwal pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun, kondisi bangunan yang belum selesai tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran apabila pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan. Karena itu, perlu dipastikan tanggal dimulainya pekerjaan, progres aktual, tahapan pembangunan, dan batas akhir pelaksanaan berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan, serta apakah pengawasan dan pengendalian mutu berjalan sebagaimana mestinya.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan anggaran negara, terlebih ketika dana tersebut dialokasikan untuk fasilitas pendidikan.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media berusaha menemui pihak P2SP atau panitia pelaksana proyek untuk meminta penjelasan mengenai kondisi bangunan yang ditemukan di lapangan.
Namun, saat awak media mendatangi lokasi, pihak panitia pelaksana tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Awak media juga berupaya menyambangi kediaman Kepala Kampung Tanjung Harapan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berada di rumah saat kunjungan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Ketua P2SP dan Kepala UPT SD Negeri 01 Tanjung Harapan belum berhasil dimintai keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak P2SP, kepala sekolah, pemerintah kampung, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Temuan visual di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dinas terkait, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan program revitalisasi pendidikan diharapkan dapat melakukan pengecekan sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemeriksaan idealnya mencakup kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta dokumentasi kemajuan pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu dituangkan dalam laporan resmi agar dapat menjadi dasar tindakan korektif, termasuk perbaikan pekerjaan atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang layak, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik.
Anggaran Rp663 juta bukan sekadar angka dalam papan proyek. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi, transparansi pelaksanaan, dan pengawasan yang dapat diuji.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak pelaksana dan hasil pemeriksaan instansi berwenang guna memastikan penyebab kerusakan serta kualitas pekerjaan revitalisasi di UPT SD Negeri 01 Tanjung Harapan.
Rilis: Salman
Kaperwil Lampung
GLOBAL MEDIA KENCANA
Share this content:



Post Comment