Pemberitaan Dugaan Pernikahan Anak di Ulu Belu Disorot, UPTD PPA Tanggamus Pertanyakan Akurasi dan Proses Verifikasi

Pemberitaan Dugaan Pernikahan Anak di Ulu Belu Disorot, UPTD PPA Tanggamus Pertanyakan Akurasi dan Proses Verifikasi

GLOBALMEDIAKENCANA | Tanggamus — Pemberitaan terkait dugaan pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai polemik. Informasi yang beredar di sejumlah media disebut berdampak terhadap citra dan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanggamus.

Sorotan tersebut mencuat setelah pihak UPTD PPA Tanggamus memberikan klarifikasi mengenai proses pendampingan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. UPTD PPA menilai terdapat informasi yang perlu diluruskan agar publik tidak menerima pemberitaan yang tidak utuh atau keliru mengenai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam persoalan ini, nama Deni Abson, yang disebut mengaku sebagai jurnalis/wartawan, turut menjadi sorotan. Namun, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terhadap yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dengan melihat produk berita, proses konfirmasi, bukti komunikasi dengan narasumber, serta hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Kepala UPTD PPA Tanggamus menjelaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan serta pendampingan bersama Unit PPA Polres Tanggamus.

“Kami sudah turun ke lapangan dan cross-check serta melakukan pendampingan. Saat dimintai keterangan, kami dari tim UPTD PPA dan Unit PPA Polres sudah melaksanakan tugas kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara UPTD PPA dengan Unit PPA Polres dalam proses penanganan perkara.

“Kalau untuk hasil pengambilan keterangan, itu kewenangan PPA Polres, bukan kewenangan UPTD. SOP UPTD hanya mendampingi korban pada saat pelaporan. Kalau korban laporan, kemudian visum sesuai kebutuhan, misalnya PPA Polres meminta untuk dilakukan visum, baru kami dampingi,” ungkapnya.

Menurutnya, proses asesmen juga dilakukan berdasarkan kebutuhan dan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Untuk asesmen juga atas permintaan PPA Polres. Kalau untuk saat ini belum ada permintaan, jadi kami masih menunggu koordinasi dari PPA Polres. Sedangkan PPA Polres masih mendalami dan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Pihak UPTD PPA juga menyoroti persoalan informasi yang bersifat sensitif. Menurutnya, tidak seluruh informasi mengenai korban maupun proses penanganan perkara dapat disampaikan kepada pihak luar karena menyangkut privasi dan perlindungan anak.

“Tidak bisa juga semua privasi kami informasikan kepada Deni, tetapi kemudian diberitakan seolah-olah kami bungkam,” tegasnya.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses jurnalistik sebelum berita dipublikasikan. Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, wartawan tidak hanya dituntut mengejar informasi, tetapi juga wajib melakukan verifikasi, menjaga keseimbangan, serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 juga mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Dewan Pers bahkan secara khusus mengingatkan media agar dalam pemberitaan mengenai kekerasan atau perkara yang melibatkan anak dilakukan verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi. Penggunaan diksi sensasional serta pengungkapan identitas anak juga harus dihindari.

Dalam konteks perkara anak, aspek perlindungan menjadi semakin penting. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers menekankan bahwa anak harus dilindungi dari pemberitaan yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan dan martabatnya. Pedoman tersebut juga mengatur agar identitas anak tidak diungkap dengan cara yang memungkinkan publik melacak identitasnya.

Hal penting lainnya adalah membedakan fungsi pendampingan dengan fungsi penyelidikan. Berdasarkan klarifikasi UPTD PPA Tanggamus, lembaga tersebut menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban, sementara proses penyelidikan dan pengambilan keterangan dalam perkara pidana berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, publik perlu memperoleh informasi secara proporsional mengenai siapa yang melakukan pendalaman perkara, siapa yang memberikan keterangan resmi, serta pada tahap apa proses hukum tersebut berlangsung.

Jangan sampai pemberitaan justru menciptakan persepsi bahwa sebuah lembaga telah lalai atau tidak bekerja, sementara proses penanganan perkara masih berlangsung dan masing-masing institusi memiliki kewenangan berbeda.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 menjadi landasan penting dalam menilai apakah sebuah pemberitaan telah memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa persoalan ketidakakuratan dan tidak adanya konfirmasi merupakan salah satu penyebab wartawan atau produk pemberitaan kerap diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Khusus perkara yang berkaitan dengan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan atau kejahatan seksual.

Dewan Pers juga secara khusus mengingatkan media agar tidak mengungkap identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan adanya keberatan dari UPTD PPA Tanggamus, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada polemik antara wartawan dan lembaga pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, hak jawab dan koreksi apabila memang terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.

Di sisi lain, apabila Deni Abson memiliki bukti dan sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaannya, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka sesuai kaidah jurnalistik.

Dengan demikian, publik dapat menilai informasi berdasarkan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Apalagi perkara yang menyangkut dugaan pernikahan anak memiliki dimensi hukum dan perlindungan anak yang sangat sensitif. Pemberitaan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan stigma terhadap korban, keluarga, maupun institusi yang menangani perkara.

Karena itu, akurasi, verifikasi, keberimbangan dan perlindungan identitas anak harus menjadi prioritas utama, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap wartawan atau media yang bersangkutan sebaiknya ditempatkan sebagai persoalan yang dapat diuji melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku. (Ibnu/Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional