PPPKRI Cilegon Akan Gelar Aksi di PT Krakatau Posco, Soroti Dugaan Kejanggalan Tender dan Kecelakaan Kerja

PPPKRI Cilegon Akan Gelar Aksi di PT Krakatau Posco, Soroti Dugaan Kejanggalan Tender dan Kecelakaan Kerja

CILEGON, BANTEN — Organisasi Masyarakat Bela Negara Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Markas Daerah II Kota Cilegon berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Krakatau Posco pada Rabu, 30 September 2026.

 

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 0294/SPUR/PPPKRI-SAT BN II/VIII/26 yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon, khususnya Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).

 

Dalam surat tersebut, PPPKRI menyatakan aksi merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan dan perhatian serius dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.

 

Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di pintu masuk PT Krakatau Posco. Penanggung jawab aksi tercantum atas nama Ahmad Holid.

 

Salah satu isu utama yang diangkat PPPKRI berkaitan dengan proses seleksi dan tender perusahaan kontraktor pemeliharaan atau Maintenance Contractor (Maint Con) di lingkungan PT Krakatau Posco.

 

Dalam suratnya, PPPKRI meminta pihak PT Krakatau Posco memberikan kejelasan mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan proses seleksi dan tender secara objektif serta sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

PPPKRI juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses perekrutan PT Sapta Sarana Sejahtera sebagai kontraktor pemeliharaan.

 

Organisasi tersebut mempertanyakan kapasitas permodalan perusahaan serta mendalilkan adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi PT Sapta Sarana Sejahtera dalam pembiayaan pengadaan kebutuhan operasional, antara lain consumable, material safety, serta part material equipment.

 

Lebih jauh, surat tersebut menyebut adanya pihak-pihak yang diduga menjadi korban dalam skema kerja sama yang mereka nilai perlu ditelusuri, termasuk dugaan janji keuntungan dalam proyek kerja sama.

 

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan materi aspirasi dan dugaan yang disampaikan PPPKRI. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak perusahaan maupun individu yang disebut telah melakukan tindak pidana.

 

Karena itu, transparansi mengenai proses tender, persyaratan kontraktor, mekanisme evaluasi, sumber pembiayaan, serta hubungan para pihak menjadi penting untuk diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

 

Tidak hanya soal kontraktor, PPPKRI juga menyoroti dugaan kecelakaan kerja yang disebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Dalam surat pemberitahuan aksi, PPPKRI mendalilkan adanya ledakan atau kecelakaan kerja serius yang disebut mengakibatkan lima orang mengalami luka bakar serius.

 

PPPKRI mempertanyakan apakah peristiwa tersebut telah dilaporkan dan ditangani sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bagaimana proses investigasi kecelakaan dilakukan serta bentuk pertanggungjawaban terhadap keselamatan pekerja.

 

Dalam suratnya, PPPKRI mencantumkan estimasi peserta aksi sekitar 1.500 orang. Adapun bentuk kegiatan yang disebutkan meliputi orasi, pembagian rilis, penyampaian pernyataan sikap, serta aksi simbolik berupa pelemparan telur busuk.

 

Peserta disebut akan berkumpul di Sekretariat Bela Negara Kota Cilegon. Perlengkapan yang disiapkan antara lain satu unit kendaraan pengeras suara, sekitar 50 kendaraan roda empat, 150 sepeda motor, spanduk, karton, rilis aksi, serta 10 boks telur busuk.

 

Besarnya jumlah massa dan lokasi aksi yang berada di pintu masuk kawasan industri membuat aspek keamanan, kelancaran aktivitas pekerja, pengguna jalan, serta hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha juga menjadi perhatian yang perlu dikelola secara proporsional.

 

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut masih berstatus berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, kebebasan menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum dan hak pihak lain. UU 9/1998 juga mengatur kewajiban pemberitahuan serta tanggung jawab kepolisian dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

 

Sementara itu, mengenai dugaan persoalan keselamatan kerja, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan hukum penting. Regulasi tersebut mengatur kewajiban terkait keselamatan kerja, termasuk kewajiban pengurus dalam memenuhi persyaratan keselamatan kerja.

 

Adapun jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu regulasi utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, penyebutan suatu perkara sebagai korupsi tetap membutuhkan pembuktian unsur pidana dan kewenangan aparat penegak hukum.

 

Sementara prinsip tata kelola perseroan dan pengurusan perusahaan juga memiliki landasan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

 

Hingga berita ini tayangkan, tudingan mengenai dugaan permainan dalam proses kontraktor maupun dugaan penyembunyian kecelakaan kerja tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak PPPKRI dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

 

Konfirmasi dan hak jawab dari PT Krakatau Posco maupun PT Sapta Sarana Sejahtera penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan atas isu yang dipersoalkan.

 

Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan aksi 30 September 2026: apakah tuntutan tersebut akan dijawab melalui klarifikasi terbuka dan dokumen yang dapat diuji, atau justru berkembang menjadi persoalan hukum yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang. (Ibnu/Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional