313 Warga Binaan High Risk Digeser ke Nusakambangan, Ditjenpas Perketat Pengamanan

313 Warga Binaan High Risk Digeser ke Nusakambangan, Ditjenpas Perketat Pengamanan

GLOBALMEDIAKENCANA | CILACAP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani warga binaan berisiko tinggi. Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Ratusan narapidana tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Pemindahan dilakukan serentak melalui jalur darat dengan pengamanan ketat. Ditjenpas menyebut langkah ini menjadi bagian dari strategi mengendalikan warga binaan yang masuk kategori high risk, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penempatan di Nusakambangan ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pola pembinaan yang lebih sesuai dengan tingkat risiko.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.

Kasus Rutan Depok Ikut Jadi Sorotan

Salah satu kelompok yang masuk dalam pemindahan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebelumnya, fasilitas tersebut menjadi perhatian setelah beredar video yang diduga memperlihatkan pesta narkoba di kamar hunian warga binaan.

Pemeriksaan internal kemudian dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, warga binaan yang berkaitan dengan kejadian dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Meski demikian, tidak seluruh warga binaan yang terkait dengan Rutan Depok diberangkatkan ke Nusakambangan. Sebanyak 38 orang yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak termasuk dalam pemindahan kali ini.

“Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” kata Tatan.

Lebih dari 3.400 Narapidana Telah Dipindahkan

Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan penerimaan ratusan warga binaan tersebut. Ia mengatakan Nusakambangan terus menjadi bagian dari strategi Ditjenpas dalam menangani narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

“Kami menerima pemindahan Warga Binaan high risk sebanyak 313 Narapidana yang berasal dari lima kantor wilayah. Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sekitar 3.400-an Narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan,” jelas Mardi.

Menurutnya, pemindahan diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan sekaligus memastikan pembinaan tetap berjalan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing narapidana.

Jawa Timur Kirim 45 Narapidana

Dari Jawa Timur, sebanyak 45 warga binaan dikirim melalui Lapas Kelas I Surabaya. Mereka terdiri atas 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.

Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan narapidana perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya terkait perkara kriminal.

Pengawalan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Brimob Polda Jawa Timur.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan tersebut juga berkaitan dengan pembenahan pola pembinaan di Jawa Timur.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, memastikan pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan tetap mengedepankan pembinaan sesuai karakteristik warga binaan.

“Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan Warga Binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegas Sohibur.

Lapas Madiun Pastikan Sesuai Prosedur

Dari Lapas Kelas I Madiun, proses pemberangkatan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan administrasi, keamanan, serta kondisi kesehatan warga binaan.

Kalapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, mengatakan seluruh tahapan pemindahan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku.

“Seluruh proses dari Lapas Kelas I Madiun kami laksanakan secara terukur dan sesuai SOP dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan,” kata Fajar.

Ia menambahkan, koordinasi antarpetugas menjadi kunci agar proses pemindahan berlangsung aman dan tertib. Pendekatan berbasis risiko, menurutnya, harus tetap dijalankan secara profesional sekaligus menjunjung prinsip kemanusiaan.

Pemindahan 313 warga binaan tersebut menjadi bagian dari kebijakan Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi. Penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih aman dan tertib.

(Jun)

Share this content:

Post Comment

Nasional