PBB Lampung Timur Jadi Sorotan 5,3 Milyar Masih Terhutang

PBB Lampung Timur Jadi Sorotan 5,3 Milyar Masih Terhutang

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Timur – Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur (lamtim) jadi sorotan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa dan kecamatan.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur mencatat, dari ketetapan PBB Buku 1 dan 2 sebesar Rp16.552.083.584, baru terealisasi Rp11.179.227.962 atau 67,54 persen.

masih ada Rp5.330.457.757 yang tercatat sebagai pajak terutang.

Data tersebut menjadi sorotan Ketua IWO Lampung Timur, A. Zohiri ZA, S.Pd.I. saat dua organisasi Pers IWO dan PWI lamtim diundang kepala Bapenda, kamis (8-10-2026) di aula kantor Bapenda setempat, ketua IWO Lamtim,A.Azzohiri meminta kepala desa dan camat tidak hanya mengetahui persoalan tersebut, tetapi ikut mendorong penyelesaiannya, ‘Ujarnya

“Saya meminta kepada kawan-kawan kepala desa agar memperhatikan dan mematuhi aturan pemerintah. Kalau pajak sudah dibayar masyarakat, jangan sampai setoran kepada pemerintah daerah belum dibayarkan,” kata A, Azohiri

Menurutnya, persoalan pajak tidak bisa dianggap ringan. Sebab, penerimaan pajak berkaitan dengan pendapatan daerah dan pembangunan.

“Bagaimana pembangunan Lampung Timur mau berjalan bagus kalau pajak sendiri tidak dipatuhi?” tegasnya.

A, Azohiri juga meminta camat di wilayah yang PBB-nya belum lunas segera bergerak. Ia menilai persoalan tersebut harus dicari penyebabnya secara jelas,

Terlebih, dalam data Bapenda terdapat sejumlah wilayah dengan nilai PBB terutang cukup besar. Di antaranya Sukadana Rp1,07 miliar, Batanghari Rp597,3 juta, Batanghari Nuban Rp557,5 juta dan Sekampung Rp478,2 juta.

IWO juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti apabila dalam persoalan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

“Kalau memang ada kepala desa yang sudah diperiksa dan ada pidananya, ya dilanjutkan. Jangan takut. Tunjukkan penegakan hukum supaya memberikan efek jera,”ujar A, AZohiri.

Namun demikian, IWO meminta persoalan Rp5,3 miliar tersebut dibuka secara terang. Sebab, status “terutang” belum otomatis berarti terjadi penyimpangan

Yang harus dijelaskan adalah berapa yang memang belum dibayar wajib pajak, berapa yang sudah dipungut tetapi belum disetor, dan apa penyebab masing-masing tunggakan.

A,Azohiri menegaskan IWO mendukung langkah Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Timur.

“Saya mendukung langkah-langkah Bapenda untuk membuat Lampung Timur maju dan pembangunan bisa berjalan. Tetapi kepala desa juga harus mematuhi aturan dan memastikan kewajiban PBB diselesaikan,” pungkasnya.( Adi)

Share this content:

Post Comment

Nasional