TERBONGKAR! Hampir 2.000 Liter Solar Diduga Bersubsidi Ditemukan di Jayanti, Penanganan Pengaduan Dipertanyakan, Propam Diminta Turun Tangan
TANGERANG – GLOBAL MEDIA KENCANA
Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan masyarakat bersama tim media mengarah ke sebuah lokasi agen LPG di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (18/10/2026) pukul 22.00 WIB.
Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah wadah yang menurut keterangan seorang pekerja perempuan berisi solar. Jumlahnya disebut mencapai tujuh drum, tiga jerigen, dan empat wadah bekas air mineral berkapasitas 18 liter.

Berdasarkan perkiraan awal, volume BBM di lokasi tersebut mendekati 2.000 liter atau sekitar dua kiloliter. Namun, jumlah aktual, jenis BBM, status subsidi, serta legalitas penyimpanannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat berwenang.
Saat tim berupaya meminta klarifikasi di lokasi, seorang perempuan yang mengaku bekerja di rumah tersebut membenarkan adanya sejumlah drum berisi solar.
Perempuan itu kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik rumah. Dalam komunikasi melalui telepon, Dedi Kelana selaku perwakilan ormas BPPKB Banten dan Heriadi selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat berupaya meminta penjelasan mengenai dugaan penampungan BBM tersebut. Dalam komunikasi itu, istri Simamora dikabarkan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, dan berupaya memberikan uang kepada tim namun di tolak.
Nama Simamora disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan solar tersebut. Kendati demikian, hingga berita ini disusun, kepemilikan BBM, asal-usul pasokan, tujuan penyimpanan, dan legalitas kegiatan di lokasi belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan penyimpanan yang sah atau justru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Apabila tujuh drum masing-masing berkapasitas 200 liter dan terisi penuh, total volumenya mencapai 1.400 liter. Jumlah tersebut belum termasuk isi tiga jeriken dan empat wadah berkapasitas 18 liter. Dengan demikian, perkiraan mendekati 2.000 liter masih harus dikonfirmasi melalui pengukuran langsung.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Dedi Kelana, Heriadi, dan tim mendatangi Polsek Cisoka untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi tersebut.
Menurut keterangan tim, seorang anggota Polsek Cisoka bernama Nugraha, yang disebut sedang bertugas piket, menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat ditangani di tempat dan mengarahkan mereka untuk mendatangi unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Tangerang.
Mengikuti arahan tersebut, tim kemudian mendatangi Polresta Tangerang dengan harapan memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut informasi yang mereka sampaikan.
Namun, menurut keterangan tim, seorang pejabat yang disebut sebagai Kanit menyatakan bahwa laporan tertulis diperlukan sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut.
Tim juga mengungkapkan bahwa mereka diminta tidak melakukan peliputan dan tidak membawa kamera ke dalam ruangan pejabat tersebut.
Dalam percakapan yang menurut keterangan tim berlangsung tanpa rekaman, pejabat itu kembali mengarahkan mereka agar menyampaikan persoalan tersebut ke Polsek Cisoka.
Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarunit, mekanisme penerimaan pengaduan, serta kejelasan prosedur yang harus ditempuh masyarakat ketika menemukan dugaan tindak pidana.
Meski demikian, alasan lengkap dari masing-masing petugas dan penjelasan resmi Polsek Cisoka maupun Polresta Tangerang masih diperlukan untuk memastikan kronologi secara utuh.
Dasar Hukum:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang diwajibkan. Sementara itu, Pasal 53 huruf d mengatur kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga yang diwajibkan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, termasuk jenis kegiatan, kewajiban perizinan, dan ketentuan yang berlaku. Keberadaan sejumlah drum berisi BBM tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penyimpanan tanpa izin.
2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini relevan untuk ditelaah apabila ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi disalahgunakan dalam kegiatan pengangkutan atau niaga.
Aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah BBM yang ditemukan benar merupakan solar bersubsidi, bagaimana asal-usulnya, bagaimana BBM tersebut diperoleh, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Penelusuran terhadap dokumen pembelian, jalur distribusi, tujuan penggunaan, dan pihak yang menguasai BBM menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini.
3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri, meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme penerimaan pengaduan dan tindak lanjut informasi yang disampaikan kepada kepolisian. Adapun penilaian apakah tindakan petugas dalam peristiwa ini melanggar prosedur harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
4. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri
Peraturan ini dapat menjadi salah satu rujukan untuk menelaah mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan dugaan penyimpangan yang menjadi kewenangan pengawasan internal Polri.
Apabila tim memiliki bukti mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan pengaduan, persoalan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang berlaku agar diperiksa oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, dugaan penampungan solar dan persoalan pelayanan pengaduan merupakan dua hal yang perlu ditangani secara proporsional berdasarkan kewenangan masing-masing.
Dalam hal ini, Dedi Kelana mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi di Kampung Sempur, Kecamatan Jayanti.
Ia meminta agar aparat tidak hanya memeriksa keberadaan BBM di lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul pasokan, legalitas penyimpanan, tujuan penggunaan, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam rantai distribusi.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
“Dugaan ini harus diperiksa secara objektif agar semuanya menjadi jelas. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti desakan yang disampaikan dalam konteks pengaduan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.
Di kesempatan yang sama, Ibnu dan Balung selaku insan pers meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan pengaduan oleh petugas yang bersangkutan.
Mereka menilai bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme penyampaian informasi, penerimaan laporan, serta tindak lanjut atas dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan.
Evaluasi diharapkan dapat memperjelas koordinasi antara kepolisian sektor dan kepolisian resor, sehingga masyarakat memperoleh petunjuk yang konsisten mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Permintaan evaluasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa petugas telah melakukan pelanggaran. Penilaian terhadap profesionalitas dan kepatuhan prosedur tetap harus didasarkan pada bukti, keterangan seluruh pihak, serta hasil pemeriksaan yang objektif.
Tim juga meminta agar pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi pelayanan pengaduan yang mereka alami, termasuk alasan pengarahan dari Polsek Cisoka ke Polresta Tangerang dan sebaliknya.
Selanjutnya, temuan sejumlah drum dan wadah yang diduga berisi solar di lokasi agen LPG di Kampung Sempur kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai prosedur penerimaan pengaduan yang ditempuh tim.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan solar maupun penjelasan Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Tim GLOBAL MEDIA KENCANA akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta kepentingan publik.
Penegakan hukum tidak hanya membutuhkan keberanian mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga ketelitian memeriksa bukti dan keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kini, publik menanti kejelasan mengenai asal-usul solar yang ditemukan di Jayanti serta tindak lanjut aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ibnu/Tim)
Share this content:



Post Comment