Anggaran OPD Membengkak, DPRD Lampung Pangkas Belanja di APBD Perubahan

Anggaran OPD Membengkak, DPRD Lampung Pangkas Belanja di APBD Perubahan

BANDAR LAMPUNG – Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 mengungkap persoalan pada sejumlah alokasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD).

DPRD Provinsi Lampung menemukan adanya anggaran pada sejumlah OPD yang dinilai membengkak dan bahkan melampaui batas yang ditentukan pemerintah pusat.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya pengetatan anggaran dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah alokasi anggaran OPD yang tidak lagi proporsional sehingga harus dilakukan evaluasi dan pemangkasan.

“Jadi kita lakukan pengetatan ikat pinggang. Ada beberapa alokasi anggaran di OPD yang membengkak dan melebihi batas yang ditentukan Kemendagri,” kata Ahmad Giri.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar anggaran daerah lebih diarahkan pada kebutuhan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

DPRD bersama Pemprov Lampung kemudian memfokuskan anggaran perubahan pada sejumlah sektor prioritas, terutama pembangunan dan peningkatan infrastruktur daerah, hilirisasi sektor pertanian, serta penguatan infrastruktur pertanian.

Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana alokasi anggaran yang disebut membengkak tersebut sebelumnya dapat masuk dalam rancangan APBD 2026.

Terlebih, anggaran tersebut baru menjadi perhatian dan dilakukan penyesuaian ketika pembahasan Perubahan APBD.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk dibuka kepada publik, terutama terkait OPD mana yang mengalami pembengkakan, pos belanja apa yang dinilai melampaui batas, serta berapa nilai anggaran yang akhirnya dipangkas.

Sebab, perubahan anggaran tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen APBD, tetapi juga menentukan program pemerintah yang akan berjalan hingga akhir tahun.

Di sisi lain, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 juga menunjukkan adanya tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.

Target pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp6,992 triliun, turun sekitar Rp19,67 miliar dibandingkan target sebelumnya sekitar Rp7,012 triliun.

Sementara belanja daerah justru meningkat menjadi sekitar Rp7,991 triliun dari sebelumnya sekitar Rp7,916 triliun.

Kondisi tersebut membuat pengetatan belanja menjadi semakin penting. Setiap rupiah anggaran dituntut benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD pun menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran hasil perubahan tersebut. (Rei)

Share this content:

Post Comment