Bantah Tuduhan Mafia Aset, Marindo Kurniawan Beberkan Status Tanah Ryacudu
GLOBALMEDIAKENCANA | BANDAR LAMPUNG — Polemik mengenai lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa tanah yang menjadi sorotan tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan dalam aksi LSM Fokal yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan persoalan aset.
Marindo menyampaikan klarifikasi tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut pemerintah tidak mempersoalkan kritik maupun aksi penyampaian aspirasi masyarakat, namun informasi yang disampaikan harus ditempatkan sesuai fakta administrasi.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung hanya memberikan jawaban atas permintaan informasi mengenai status tanah berdasarkan data aset yang dimiliki pemerintah daerah. Tidak ada keputusan dari Pemprov yang memberikan hak kepemilikan kepada pihak tertentu.
“Pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun karena nama saya disebut, perlu saya jelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan status administrasi aset, bukan seperti tuduhan yang berkembang,” ujar Marindo.
Pemprov: Tanah Sudah Dihibahkan
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari permintaan seorang warga yang ingin mendapatkan kepastian mengenai status tanah di kawasan Perumahan Korpri.
Pemprov kemudian melakukan pengecekan terhadap data administrasi aset. Hasilnya, lahan tersebut tidak lagi masuk dalam daftar aset Pemprov Lampung karena sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Yudhi mengatakan, terdapat surat pertama dan surat berikutnya yang diterbitkan pemerintah terkait permintaan penjelasan tersebut. Namun, menurutnya, kedua surat itu tidak memiliki perbedaan substansi.
“Dari awal posisi Pemprov tetap sama. Tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung,” kata Yudhi.
Dengan demikian, ia membantah anggapan bahwa Pemprov mengeluarkan dua keterangan yang berbeda mengenai status tanah tersebut.
BPKAD Buka Data Pencatatan Aset
Keterangan mengenai status tanah itu juga diperkuat oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Lampung, Rofiq Nugroho, menyatakan berdasarkan catatan aset pemerintah, lahan tersebut sudah tidak menjadi bagian dari aset Pemprov.
Ia menyebut proses hibah kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan pada 2023.
“Dalam pencatatan aset daerah, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Lahan itu sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023,” ungkap Rofiq.
Pemanfaatan Fasum Harus Sesuai Peruntukan
Selain persoalan kepemilikan, Pemprov juga menyinggung mengenai fungsi lahan yang disebut sebagai bagian dari fasilitas umum kawasan Perumahan Korpri.
Rofiq menjelaskan, fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara jika terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Pemprov menyerahkan pembuktian aspek pertanahan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Marindo: Silakan Tempuh Jalur Pertanahan
Marindo kembali menepis tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik mafia aset. Ia menegaskan, dirinya hanya menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan data dan dokumen administrasi yang tersedia.
Menurutnya, Pemprov tidak pernah menerbitkan surat yang dimaksudkan sebagai legalitas kepemilikan tanah bagi individu tertentu.
“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, silakan membuktikannya melalui mekanisme yang berlaku di BPN. Pemprov hanya menjelaskan status aset berdasarkan data yang kami miliki,” tegas Marindo.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta administrasi pemerintah. (YL)
Share this content:



Post Comment