BPK Soroti Dana Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Rp69,6 Miliar, Ribuan ASN Ikut Diberangkatkan
GLOBALMEDIAKENCANA | BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyoroti pelaksanaan program wisata rohani atau religi Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp69,6 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena BPK menilai terdapat sejumlah persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan program, terutama berkaitan dengan mekanisme pemilihan peserta serta kondisi keuangan daerah.
6.446 Peserta Diberangkatkan, 1.665 di Antaranya ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 6.446 peserta mengikuti program wisata rohani sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.665 peserta merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang namanya diusulkan oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
BPK menyoroti proses penentuan peserta karena tidak ditemukan kriteria yang terukur dan transparan dalam pemilihannya. Peserta disebut dipilih melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa peserta kegiatan diketahui dipilih melalui penunjukan langsung tanpa didukung kriteria yang terukur dan transparan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian BPK karena program menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar.
Kondisi Keuangan Daerah Turut Disoroti
Selain persoalan peserta, BPK juga menyoroti kemampuan keuangan Pemkot Bandar Lampung dalam membiayai program tersebut.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program yang bukan termasuk belanja wajib dan mengikat.
Dari total anggaran yang berkaitan dengan program tersebut, sekitar Rp9,6 miliar disebut dialokasikan untuk kegiatan wisata rohani atau religi.
BPK menilai pelaksanaan belanja tersebut perlu memperhatikan prinsip kepatutan, rasionalitas, efektivitas, serta kondisi keuangan daerah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dinilai Belum Sejalan dengan Arah Pembangunan Daerah
BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan program tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD maupun RPD.
Menurut BPK, belanja yang bukan bersifat wajib dan mengikat harus direncanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut menjadi penting karena APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang seharusnya diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan masyarakat.
BPK pun mengingatkan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan prinsip efisiensi dalam merencanakan maupun merealisasikan belanja APBD.
Pemkot Bandar Lampung Belum Berikan Tanggapan
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan peserta, perencanaan anggaran, serta pertimbangan pemerintah daerah dalam menjalankan program wisata rohani dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi oleh Global Media Kencana terkait temuan BPK tersebut.
Keterangan dari pihak Pemkot Bandar Lampung diperlukan untuk memberikan penjelasan dan perspektif yang berimbang mengenai pelaksanaan program serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK. (YL)
Share this content:



Post Comment