Bantuan Perlengkapan Sekolah Tak Lagi Dianggarkan, Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Lampung Jadi Sorotan

Bantuan Perlengkapan Sekolah Tak Lagi Dianggarkan, Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Lampung Jadi Sorotan

GLOBALMEDIAKENCANA | Bandar Lampung – Kebijakan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi perbincangan publik. Program bantuan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri yang selama bertahun-tahun membantu masyarakat kini disebut tidak lagi tersedia dalam anggaran daerah. Di saat yang sama, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan hibah senilai Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama ketika kebutuhan pendidikan masyarakat masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh banyak keluarga.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penghentian bantuan perlengkapan sekolah yang sebelumnya dinikmati ribuan siswa setiap tahun.

Menurutnya, program tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat karena membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

“Selama ini masyarakat merasakan langsung manfaat bantuan perlengkapan sekolah. Anak-anak mendapatkan seragam, tas, sepatu, buku, alat tulis hingga perlengkapan lainnya. Ketika program itu tidak lagi ada, sementara hibah kepada instansi vertikal mencapai puluhan miliar rupiah, tentu muncul pertanyaan mengenai prioritas anggaran daerah,” ujar Ichwan dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan Wali Kota Herman HN hingga periode awal Eva Dwiana, bantuan perlengkapan sekolah masih menjadi salah satu program yang rutin dianggarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, alokasi bantuan tersebut tidak lagi tercantum dalam anggaran terbaru. Sebaliknya, hibah untuk Kejati Lampung mencapai Rp60 miliar, terdiri dari Rp15 miliar pada APBD 2025 dan Rp45 miliar pada APBD 2026.

Ichwan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Ketika banyak orang tua harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli seragam, tas, sepatu, buku dan perlengkapan sekolah lainnya, pemerintah justru mengalokasikan dana hibah yang sangat besar. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan kebijakan tersebut,” katanya.

Keluhan terkait tingginya biaya kebutuhan sekolah juga disampaikan sejumlah warga Bandar Lampung. Sari, warga Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, mengaku pengeluaran keluarganya meningkat sejak bantuan perlengkapan sekolah tidak lagi tersedia.

“Dulu ada bantuan dari pemerintah sehingga kami tidak terlalu terbebani. Sekarang seluruh kebutuhan sekolah harus dibeli sendiri dan cukup memberatkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Piyan, warga Kecamatan Teluk Betung Utara. Ia mengatakan biaya pendidikan anak terus meningkat, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.

“Harga perlengkapan sekolah sekarang tidak murah. Kalau bantuan itu masih ada tentu sangat membantu masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kodri, warga Teluk Betung Barat, berharap pemerintah lebih mengutamakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kalau harus memilih prioritas, pendidikan anak-anak seharusnya tetap menjadi perhatian utama karena manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.

Leni, warga Sukamaju, Teluk Betung Timur, juga berharap bantuan perlengkapan sekolah dapat kembali dianggarkan pada tahun-tahun mendatang.

“Bagi keluarga yang memiliki dua atau tiga anak sekolah, biaya perlengkapan sekolah sangat besar. Program itu dulu sangat membantu,” katanya.

Ichwan menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia daerah. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan anggaran yang berkaitan dengan pendidikan perlu mendapat perhatian khusus.

“Pemerintah perlu menyampaikan alasan dan dasar kebijakan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penghentian program bantuan perlengkapan sekolah maupun mengenai alokasi hibah Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

(YL)

Share this content:

Post Comment