DPP MAI Minta Kejari Pringsewu Usut Pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Non-ASN

DPP MAI Minta Kejari Pringsewu Usut Pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Non-ASN

GLOBALMEDIAKENCANA | Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) resmi melaporkan dugaan pemborosan anggaran terkait pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengangkatan yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Harian DPP MAI, Agus Supiyanto, S.Kom, organisasi tersebut menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025 yang mengangkat empat tenaga ahli Bupati dilakukan di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah. Menurut MAI, kebijakan tersebut perlu dikaji karena menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat nama yang disebut dalam laporan yakni Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si dan Hengky Yuliansyah, S.IKM., M.M sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Umar Abdul Aziz, S.IP., M.Sc sebagai Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Zunianto, S.Pd., M.Pd sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

DPP MAI mengacu pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 mengenai Standar Satuan Harga. Dalam regulasi tersebut, honorarium tenaga ahli pada staf ahli Bupati disebut sebesar Rp7 juta per orang setiap bulan.

Selain empat tenaga ahli, DPP MAI juga menyoroti keberadaan sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus non-ASN. Menurut organisasi tersebut, keberadaan tenaga pendukung tersebut turut menambah beban belanja pegawai daerah.

Dalam laporannya, MAI memperkirakan pengeluaran untuk honorarium empat tenaga ahli dan sembilan ajudan non-ASN mencapai sekitar Rp648 juta pada Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut disebut berpotensi terus membebani APBD apabila kebijakan tersebut tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

DPP MAI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang didorong pemerintah pusat. Mereka juga menyebut Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu beberapa kali memberikan rekomendasi agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli maupun ajudan non-ASN tersebut dievaluasi atau dicabut.

Tidak hanya itu, MAI menduga proses pengangkatan tenaga ahli perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa persoalan pengangkatan tenaga ahli telah menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, DPP MAI meminta Kejari Pringsewu melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengangkatan, termasuk menelusuri ada atau tidaknya potensi pelanggaran hukum.

Dalam salah satu poin laporannya, DPP MAI menyampaikan bahwa apabila ditemukan adanya proses pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dana negara yang telah digunakan harus dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta dilakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sebagai dasar penyampaian laporan, DPP MAI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan DPP MAI belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Pringsewu, serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)

Share this content:

Post Comment