Ditjenpas Luncurkan 21 Arahan Baru: Benahi Tata Kelola, Berantas Semua Bentuk Pelanggaran

Ditjenpas Luncurkan 21 Arahan Baru: Benahi Tata Kelola, Berantas Semua Bentuk Pelanggaran

GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA – Maraknya berbagai permasalahan yang muncul di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di sejumlah daerah menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sebagai langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sekaligus mempertegas wewenang pimpinan di tingkat satuan kerja, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, merilis 21 petunjuk operasional yang wajib diterapkan secara menyeluruh di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Kebijakan tegas ini menjadi bukti bahwa Ditjenpas tidak akan lagi membiarkan praktik-praktik yang merusak citra lembaga pemasyarakatan. Segala bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam tanpa izin, pungutan liar, hingga penipuan yang melibatkan warga binaan, harus diberantas hingga ke akarnya.

“Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib mematuhi dan melaksanakan setiap butir arahan ini. Jangan ragu mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mashudi dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam petunjuknya, pemberantasan pelanggaran ditempatkan sebagai prioritas paling tinggi. Ia memerintahkan agar setiap Lapas dan Rutan bebas sepenuhnya dari barang terlarang serta praktik yang merugikan. Untuk memastikan hal ini, pemeriksaan menyeluruh atau razia harus dilaksanakan secara teratur paling tidak satu kali dalam seminggu.

Pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyentuh aspek keamanan semata. Ditjenpas juga mendorong penguatan nilai sosial dan kerohanian melalui kegiatan rutin seperti program Jumat Berkah atau Jumat Kasih yang wajib diselenggarakan di setiap unit kerja. Selain itu, seluruh lingkungan kantor dan lembaga pemasyarakatan diwajibkan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri setiap pagi antara pukul 07.00 hingga 07.30 WIB sebagai sarana menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Mashudi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas kegiatan ibadah bagi seluruh pegawai maupun warga binaan tanpa memandang latar belakang agama. Menurutnya, pembinaan karakter dan kerohanian menjadi dasar utama agar proses perbaikan diri berjalan dengan baik.

Di sisi ketahanan pangan, setiap unit kerja diminta memanfaatkan lahan kosong yang tersedia untuk kegiatan produktif seperti bertani, beternak, dan usaha pengolahan makanan. Hasil dari usaha ini wajib dimanfaatkan sebagai bagian dari penyediaan bahan konsumsi, dengan porsi minimal lima persen dari total kebutuhan. Jika penyedia luar tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan diberikan peringatan sebanyak dua kali, dan jika tetap tidak mematuhi maka kerja sama akan diakhiri.

Terkait urusan keuangan, Ditjenpas mengatur agar uang insentif yang diterima warga binaan disimpan dalam rekening tabungan melalui Bank BRI. Penggunaan layanan perbankan yang sama juga diperluas untuk seluruh transaksi keuangan pegawai dan proses pengadaan barang di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam proses pengadaan, Mashudi mengingatkan agar tidak hanya bergantung pada kelompok usaha tertentu. Pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha lokal yang memiliki kemampuan dan rekam jejak baik, agar roda perekonomian di daerah juga dapat tumbuh dan berkembang.

Untuk pelaksanaan proyek pembangunan, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus berjalan secara terbuka, tepat waktu, serta sesuai standar mutu dan anggaran yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil mengingat masih ada 24 dari total 60 paket pekerjaan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Sistem pengawasan juga diperketat dengan membentuk tim pemantau yang melibatkan berbagai jenjang jabatan, mulai dari Kepala Kantor Wilayah, pimpinan unit kerja, hingga staf tata usaha. Sementara itu, kedisiplinan pegawai diperketat melalui penerapan prosedur operasional yang ketat, peningkatan frekuensi patroli, pemeriksaan fasilitas keamanan, serta penampilan dan sikap yang sesuai standar layanan publik.

Pimpinan Ditjenpas juga mengingatkan agar tidak ada satu pun warga binaan yang keluar dari lingkungan Lapas atau Rutan tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tercatat dengan jelas.

Selain perbaikan dari dalam, dibutuhkan pula kerja sama yang baik dengan pihak luar. Setiap pimpinan satuan kerja diminta aktif menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Sebagai langkah pendukung kesejahteraan, Ditjenpas juga mendorong pendirian koperasi bernama Inkopasindo di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membantu menyejahterakan pegawai sekaligus menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga yang sama dan terjangkau di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Mashudi menutup arahannya dengan pesan agar seluruh jajaran tetap menjaga kekompakan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Bekerjalah dengan hati yang tulus dan niat yang baik. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya 21 kebijakan strategis ini, Ditjenpas bertekad mengubah wajah pemasyarakatan menjadi lebih baik, mengembalikan wibawa lembaga, serta memastikan Lapas dan Rutan benar-benar berfungsi sebagai tempat perbaikan diri yang aman, produktif, dan dapat dipercaya masyarakat. (YL)

Share this content:

Post Comment