Gerak Cepat! Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Kotabumi dalam Hitungan Jam
GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, perkara itu merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Peristiwa ini dilaporkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Berkat gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai 1, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan korban, rumah ditinggalkan sementara untuk mengantarkan pesanan nasi kotak. Saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah diacak-acak dan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie serta uang tunai sebesar Rp100 ribu diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial R.M. Petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
IPTU Herawati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.M. merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat diharapkan memastikan seluruh pintu dan akses rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
(Yol)
Share this content:



Post Comment