GWI Laporkan Gudang Misterius di Lingkar Selatan Cilegon Diduga Timbun Solar Subsidi, Polsek Segel Lokasi

GWI Laporkan Gudang Misterius di Lingkar Selatan Cilegon Diduga Timbun Solar Subsidi, Polsek Segel Lokasi

CILEGON, BANTEN – Temuan yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin (14/9/2026).

Temuan tersebut terungkap setelah Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melakukan penelusuran di lokasi. Dari hasil pemantauan, tim menemukan sebuah gudang yang berada di pinggir jalan dalam kondisi terkunci rapat.

Di sekitar lokasi, ditemukan sedikitnya lima drum berisi cairan yang diduga solar dengan total volume sekitar satu ton, serta puluhan jerigen yang juga diduga berisi solar.

Temuan dalam jumlah tersebut langsung menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait asal-usul BBM, pihak yang menguasai gudang, serta tujuan penyimpanan BBM tersebut.

Pasalnya, hingga laporan dibuat, identitas pemilik gudang maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas BBM tersebut belum diketahui. Kondisi gudang yang terkunci juga membuat petugas tidak dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap seluruh isi bangunan tanpa prosedur hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat bersama tim, kemudian melaporkan temuan itu kepada Polsek Cibeber untuk dilakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelidikan.

Situasi ini menjadi perhatian karena solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, minyak solar termasuk dalam kategori BBM tertentu.

Lebih jauh, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya membuktikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM subsidi yang diperoleh, disimpan, diangkut atau diperdagangkan secara melawan ketentuan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Heriadi menegaskan, GWI akan mengawal proses hukum atas temuan tersebut.

«“Kami akan mengawal kasus ini. Kami berharap pelaku serta barang bukti dapat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heriadi.»

Menurutnya, temuan tersebut semakin penting untuk diusut karena masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan dalam memperoleh BBM subsidi jenis solar. Bahkan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU terkadang mengular dan menimbulkan kemacetan.

“Di satu sisi masyarakat kesulitan mendapatkan solar subsidi, bahkan harus antre panjang. Tetapi di sisi lain justru ditemukan BBM dalam jumlah besar yang diduga ditimbun di sebuah gudang. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Heriadi juga memberikan apresiasi terhadap respons awal jajaran Polsek Cibeber yang menurutnya cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan tim.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Cibeber yang responsif terhadap laporan ini. Kami akan menunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kapolsek Cibeber menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan perkara tersebut akan ditangani serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban aparat penegak hukum: siapa pemilik gudang tersebut, dari mana asal BBM yang diduga solar itu diperoleh, siapa yang menguasainya, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut disimpan dalam jumlah besar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengungkap apakah temuan ini sekadar persoalan penyimpanan BBM atau justru merupakan bagian dari dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

GWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan meminta aparat penegak hukum mengusut asal-usul BBM, kepemilikan gudang, dokumen perolehan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti pemilik gudang maupun pihak yang bertanggung jawab atas BBM yang ditemukan. Seluruh pihak yang disebut atau nantinya teridentifikasi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah. (Ibnu/Tim)

Share this content:

Post Comment