Kejagung Geledah 6 Lokasi di Bekasi-Jakarta, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas

Kejagung Geledah 6 Lokasi di Bekasi-Jakarta, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI — Penanganan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan migas di Kota Bekasi memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sedikitnya enam lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta menjadi sasaran penyidik.

Kasus yang ditelusuri berkaitan dengan tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang yang dapat mendukung proses penyidikan.
Lokasi yang didatangi penyidik tidak hanya berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan maupun administrasi kerja sama tersebut.

Enam lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan penyidik sedang menelusuri dokumen dari berbagai sisi. Data hukum, administrasi pemerintahan, pengelolaan perusahaan daerah, lingkungan hingga penerimaan daerah menjadi bagian yang berpotensi diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan KSO.

Saat penggeledahan berlangsung, aktivitas penyidik terlihat di sejumlah kantor pemerintahan. Dokumen dan berkas administrasi disebut turut diperiksa sebagai bagian dari proses pencarian alat bukti.
Hingga penggeledahan berlangsung, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun bentuk dugaan penyimpangan dalam KSO tersebut.

Nilai potensi kerugian negara yang disebut dalam sejumlah pemberitaan mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun, angka tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, pihak maupun institusi yang kantornya didatangi penyidik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat penetapan dan pembuktian sesuai proses hukum.

 

(YL)

Share this content:

Post Comment

Nasional