Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian, Nilai Perkara PPP Layak Diselesaikan Secara Perdata

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Nilai Kerugian, Nilai Perkara PPP Layak Diselesaikan Secara Perdata

GLOBALMEDIAKENCANA | KOTA BEKASI– Sidang perkara yang menjerat terdakwa PPP kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan akibat wanprestasi daripada tindak pidana.

Menurut Djoko, hubungan antara kliennya dengan pelapor lahir dari sebuah kerja sama yang kemudian memunculkan kewajiban finansial. Persoalan yang dipermasalahkan, kata dia, hanyalah terkait penyelesaian pembayaran yang belum sepenuhnya dipenuhi sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Ia berpendapat bahwa tidak setiap kewajiban yang belum dipenuhi dapat langsung dikaitkan dengan perbuatan pidana. Oleh karena itu, pihaknya menilai proses hukum yang berjalan saat ini telah menempatkan sengketa perdata ke dalam ranah pidana.

“Kami melihat inti persoalan ini adalah wanprestasi. Hubungan hukumnya jelas berasal dari perjanjian kerja sama. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata, bukan proses pidana,” ujar Djoko, Selasa (13/7/2026).

Dalam persidangan, lanjutnya, terdapat sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa. Salah satunya menyangkut besaran nilai kerugian yang disebutkan selama proses persidangan. Menurut Djoko, terdapat perbedaan angka antara laporan awal, tuntutan jaksa, hingga keterangan korban mengenai pembayaran yang telah diterima.

Ia menilai pengakuan korban yang menyebut telah menerima sebagian pembayaran justru memperlihatkan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dalam suatu perjanjian, bukan adanya unsur kejahatan.

Selain itu, Djoko juga menyoroti perubahan dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, perubahan tersebut tidak disertai pembuktian yang mampu menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana disyaratkan dalam hukum.

Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana.

Tak hanya itu, Djoko juga mengkritisi proses pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut alat bukti yang diajukan masih terbatas, termasuk hanya menghadirkan seorang saksi di persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.

Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya juga meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum pidana.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Keyakinan kami tetap sama, perkara ini merupakan sengketa perdata sehingga klien kami layak memperoleh putusan lepas dari tuntutan pidana,” tutup Djoko Susanto.

(Yl)

Share this content:

Post Comment