Laporan Polisi dan Aksi 15 Oktober, Polemik Wartawan dengan Kadis LH Bekasi Bergulir

Laporan Polisi dan Aksi 15 Oktober, Polemik Wartawan dengan Kadis LH Bekasi Bergulir

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI — Persoalan antara wartawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum menemukan titik akhir. Setelah sebelumnya muncul bantahan dari pihak kepala dinas, perkara tersebut kini berlanjut ke jalur hukum.

Kimsan Indra Simaremare, seorang wartawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).

Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan diterima pada pukul 17.33 WIB.

Kimsan melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berawal dari Agenda Konfirmasi

Peristiwa tersebut bermula ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/10/2026).

Kedatangan mereka disebut untuk meminta keterangan kepala dinas mengenai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, terjadi pengusiran dan muncul sejumlah ucapan yang dianggap Kimsan merendahkan dirinya.

Dalam laporannya, Kimsan mencantumkan sejumlah kalimat yang disebut disampaikan oleh terlapor, termasuk ucapan mengenai kondisi fisik dan bau badan.

Ucapan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Kimsan membawa persoalan itu ke kepolisian.

Bukan Sekadar Perselisihan Pribadi

Koordinator Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah hukum yang diambil Kimsan merupakan hak yang patut dihormati.

Namun, Paulus meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai konflik antara dua individu.

Menurutnya, ketika peristiwa melibatkan wartawan yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik dan seorang pejabat pemerintah, terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan, mulai dari etika pejabat publik hingga hubungan pemerintah dengan insan pers.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ada kepentingan publik yang harus diperhatikan karena wartawan menjalankan tugas mencari dan mengonfirmasi informasi,” kata Paulus.

Ia menambahkan, pejabat tetap mempunyai hak untuk menolak wawancara atau memberikan bantahan terhadap pemberitaan. Namun, penyampaian keberatan seharusnya tetap dilakukan dengan cara yang profesional.

Minta Semua Pihak Diperiksa

Paulus meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui saling bantah di ruang publik.

Menurut dia, kepolisian perlu memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi dan bukti yang dapat membantu memperjelas kronologi.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perang pernyataan. Semua keterangan harus diuji. Kalau ada rekaman atau saksi, itu juga harus diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan polisi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Proses hukum harus berjalan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang,” kata Paulus.

Bantahan Kadis LH Tak Hentikan Persiapan Aksi

Di tengah bergulirnya laporan polisi, rencana Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya tetap dipertahankan.

Aksi dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB di kawasan kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Paulus mengatakan aksi tersebut merupakan sarana menyampaikan aspirasi, khususnya mengenai penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan sikap pejabat ketika berhadapan dengan wartawan.

“Jadi bukan untuk membuat keributan. Kami ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib,” ujarnya.

Ia mengajak peserta aksi menjaga suasana tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun provokasi.

Bupati Bekasi Diminta Turun Tangan

Selain persoalan hukum, Paulus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap pejabat memahami batas antara kepentingan pribadi dan kewajiban kedinasan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, Paulus meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak meminta sanksi dijatuhkan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam aksi nanti, pihaknya membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara transparan, mengevaluasi pejabat yang terbukti melanggar, serta memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Kimsan Pilih Proses Hukum

Kimsan mengatakan keputusan melaporkan persoalan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan kedatangannya ke Kantor DLH bukan untuk mencari persoalan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi. Karena merasa diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Syafri Donny Sirait sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan.

Dengan laporan yang telah diterima polisi, penyelesaian perkara kini berada dalam proses hukum. Sementara itu, kalangan wartawan Bekasi Raya memastikan penyampaian aspirasi pada 15 Oktober tetap berlangsung.

Paulus kembali menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk memusuhi pemerintah.

“Pers bukan musuh pemerintah. Kritik dan konfirmasi merupakan bagian dari tugas pers. Yang kami dorong adalah hubungan yang profesional, saling menghormati dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.

(NN)

Share this content:

Post Comment

Nasional