OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan: Ada Bos Summarecon dan Pejabat ATR/BPN
GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Adrianto termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Operasi tersebut juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Budi mengatakan, selain pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, masih terdapat sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Dugaan perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Dalam rangkaian penindakan, lembaga antirasuah tersebut juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Informasi mengenai penyitaan sekitar 20 koper berisi uang dalam jumlah besar turut mencuat. Namun, rincian mengenai nominal dan asal-usul uang tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.
KPK saat ini masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menegaskan, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelasnya.
KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lengkap KPK mengenai konstruksi perkara, dugaan aliran uang, serta pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
(Jn)
Share this content:



Post Comment