PC PMII Bekasi Desak Kejagung Bongkar Tata Kelola KSO PT Migas, Pejabat Berwenang Diminta Diperiksa

PC PMII Bekasi Desak Kejagung Bongkar Tata Kelola KSO PT Migas, Pejabat Berwenang Diminta Diperiksa

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009–2024.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejagung yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan PT Migas Kota Bekasi. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak juga telah diperiksa, termasuk pejabat PT Migas dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.

PC PMII Kota Bekasi menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan terkait KSO tersebut.

Ketua PC PMII Kota Bekasi, Rizky Yusa, mengatakan pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak yang menjalankan keputusan. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan dalam membuat, menyetujui, mengawasi, maupun mempertanggungjawabkan kebijakan juga perlu dimintai keterangan apabila terdapat relevansi berdasarkan dokumen dan alat bukti.

“Kami mendesak Kejagung jangan hanya memeriksa siapa yang menjalankan keputusan, tetapi telusuri siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tegas Rizky.

Ia juga mendorong Kejagung tetap bekerja secara independen dan profesional dalam mendalami perkara tersebut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang berkaitan dengan kewenangan Wali Kota Bekasi, PC PMII meminta Kejagung tidak ragu memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut Rizky, pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat dimaknai sebagai bentuk vonis. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji fakta dan memperoleh keterangan secara objektif.

PC PMII Kota Bekasi juga meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, independen, serta tidak tebang pilih. Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi kami juga menegaskan, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Rizky menegaskan, PC PMII Kota Bekasi akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola KSO sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan.

“Kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan,” tutupnya.

PC PMII Kota Bekasi menyatakan akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengawasi proses hukum hingga terdapat kejelasan serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Nan)

Share this content:

Post Comment

Nasional