Uang Rp106,3 Miliar Menggunung! KPK Bongkar Sitaan OTT HGB Bogor, Puluhan Miliar Ada di Rumah Arif

Uang Rp106,3 Miliar Menggunung! KPK Bongkar Sitaan OTT HGB Bogor, Puluhan Miliar Ada di Rumah Arif

GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mengungkap barang bukti dengan nilai fantastis.

Tak tanggung-tanggung, uang tunai yang diamankan penyidik dari sejumlah lokasi mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF), sosok yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Fakta tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (15/9/2026).

Menurut Achmad, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Achmad.

Uang Puluhan Miliar Berada di Rumah Arif

Dari sejumlah lokasi yang digeledah atau didatangi penyidik, rumah Arif menjadi tempat dengan temuan uang terbesar.

KPK mengamankan sekitar Rp31,86 miliar dalam bentuk rupiah. Selain itu, terdapat uang dalam berbagai mata uang asing, yakni USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Tumpukan uang tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers. Sebagian barang bukti terlihat disimpan dalam koper dan kardus.

Penyidik juga menemukan uang di beberapa lokasi lainnya.

Dari rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, KPK mengamankan sekitar Rp896 juta.

Kemudian dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZMN), Kasi Penetapan Hak BPN Bogor, ditemukan sekitar Rp8 juta.

Sedangkan dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantah Bogor I, penyidik mengamankan sekitar Rp49,5 juta.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sementara Lampri merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disebut menjabat sebagai Dirjen PPTR.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto dan Rizal diduga berperan sebagai pemberi, sedangkan Sontang, Lampri, serta pihak-pihak tertentu lainnya diduga sebagai penerima.

Nama Nusron Disebut, Status Masih Bukan Tersangka

Munculnya nama Nusron Wahid dalam keterangan terkait salah satu tersangka membuat kasus ini semakin menjadi perhatian.

Namun, hingga konferensi pers digelar, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka.

KPK juga belum menyatakan bahwa uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto merupakan milik Nusron Wahid.

Dengan demikian, keterkaitan Nusron dalam perkara ini masih harus dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Ditahan hingga 4 Oktober

Delapan tersangka tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

KPK melakukan penahanan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Dengan nilai barang bukti yang mencapai puluhan hingga lebih dari seratus miliar rupiah serta melibatkan pihak swasta dan pejabat pertanahan, penyidikan perkara ini diperkirakan masih akan berkembang.

Publik pun menunggu apakah KPK akan menemukan aliran uang dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut.

(Jun)

Share this content:

Post Comment

Nasional