Dugaan Penyimpangan Dana Desa Peusar Menguat, Ditemukan Selisih Anggaran Rp314 Juta pada Tahun 2025
Tangerang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin menguat setelah ditemukan adanya selisih antara pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah dana yang telah disalurkan ke rekening desa.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Peusar tercatat memperoleh pagu anggaran sebesar Rp1.724.238.000. Namun hingga pembaruan data terakhir pada 20 Juni 2026, jumlah dana yang tercatat telah disalurkan hanya sebesar Rp1.409.372.088.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp314.865.912 yang belum terlihat dalam data penyaluran Dana Desa tahun 2025.
Temuan selisih anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait status dan penggunaan sisa anggaran tersebut. Pasalnya, pada laporan yang sama tercatat Tahap I dan Tahap II telah disalurkan dengan total Rp1.409.372.088, sementara Tahap III masih tercatat Rp0 atau belum tersalurkan.
Aktivis pemerhati kebijakan publik dan pengelolaan Dana Desa meminta Pemerintah Desa Peusar serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status selisih anggaran tersebut.
“Publik perlu mengetahui apakah selisih Rp314 juta lebih tersebut merupakan dana yang memang belum dicairkan oleh pemerintah pusat, masih dalam proses penyaluran, atau terdapat persoalan administrasi lainnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah satu aktivis.
Selain temuan selisih anggaran tersebut, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah program yang setiap tahun menerima alokasi dana cukup besar, seperti pembangunan drainase, pembangunan jalan lingkungan, program Posyandu, bantuan peternakan, bantuan perikanan, penyertaan modal, hingga bantuan keadaan mendesak.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, total Dana Desa yang dialokasikan untuk Desa Peusar tercatat mencapai lebih dari Rp5,74 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan audit menyeluruh guna memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Sejumlah pemerhati anggaran mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa.
Namun demikian, para pengamat mengingatkan bahwa selisih antara pagu dan dana yang telah disalurkan belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara atau tindak pidana korupsi. Diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait untuk mengetahui penyebab pasti selisih tersebut, termasuk kemungkinan adanya dana yang belum dicairkan atau masih menunggu tahapan penyaluran berikutnya.
Apabila dalam proses audit dan pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Peusar belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya selisih anggaran sebesar Rp314.865.912 tersebut maupun terkait sejumlah program yang dipertanyakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
(Ibnu/Batu Pandiangan)
Share this content:



Post Comment