Dana BOS SMAN 1 Mancak Disorot, Laporan Rp2,5 Miliar Diduga Tak Sinkron dengan Kondisi Lapangan

Dana BOS SMAN 1 Mancak Disorot, Laporan Rp2,5 Miliar Diduga Tak Sinkron dengan Kondisi Lapangan

SERANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya penelusuran terhadap laporan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi serta realisasi kegiatan di lapangan.

 

SMA Negeri 1 Mancak pada tahun 2026 dipimpin Kepala Sekolah Asep Resmana dengan jumlah peserta didik sekitar 841 siswa. Sementara pada 2025 jumlah siswa disebut sekitar 864 orang.

 

Sorotan utama bukan hanya menyangkut besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di sekolah.

 

Konsultan Hukum LBH-BPPKB Banten, Muhammad Ardisyam Saragih, SH, mengatakan pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP memiliki mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.

 

“Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP wajib disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian. Untuk Tahap I batas waktunya 31 Juli tahun berjalan, sedangkan laporan keseluruhan penggunaan dana satu tahun anggaran paling lambat 31 Januari tahun berikutnya,” ujar Ardisyam saat ditemui di kantornya.

 

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap perencanaan, penggunaan dan pelaporan Dana BOSP.

 

Untuk 2026, ketentuan serupa kembali ditegaskan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi terbaru itu mewajibkan pengelolaan dan pelaporan BOSP dilakukan secara digital melalui sistem yang terintegrasi dengan ARKAS.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025 SMA Negeri 1 Mancak menerima Dana BOS Reguler dalam dua tahap.

 

Tahap pertama diterima pada 22 Januari 2025 sebesar Rp648.000.000, sedangkan tahap kedua diterima pada 8 Agustus 2025 sebesar Rp648.000.000.

 

Dengan demikian, total penerimaan Dana BOS Reguler yang disebut diterima sekolah pada 2025 mencapai Rp1.296.000.000.

 

Dalam laporan penggunaan tahap pertama, anggaran disebut dialokasikan antara lain untuk:

 

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.760.000

– Pengembangan perpustakaan: Rp75.000.000

– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp56.220.500

– Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp96.734.800

– Administrasi kegiatan sekolah: Rp61.050.200

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp7.350.000

– Langganan daya dan jasa: Rp30.322.200

– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp138.500.000

– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp65.000.000

 

Total realisasi yang tercantum dalam laporan tahap pertama mencapai Rp542.937.700.

 

Sedangkan laporan tahap kedua mencantumkan penggunaan antara lain:

 

– PPDB: Rp11.800.000

– Pengembangan perpustakaan: Rp75.000.000

– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp57.843.900

– Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp86.157.800

– Administrasi kegiatan sekolah: Rp84.989.200

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp57.439.500

– Langganan daya dan jasa: Rp31.399.400

– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp336.432.500

– Pembayaran honor: Rp12.000.000

 

Total yang tercantum mencapai Rp753.062.300.

 

Artinya, jika kedua laporan tersebut dijumlahkan, nilai realisasi yang dilaporkan mencapai Rp1.296.000.000, sama dengan total penerimaan Dana BOS 2025 yang disebutkan.

 

Namun, persoalan yang kini perlu diuji bukan sekadar kesesuaian angka total, melainkan apakah setiap rupiah yang dilaporkan benar-benar dibelanjakan untuk kegiatan dan barang sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

 

Salah satu komponen yang menjadi sorotan adalah pengembangan perpustakaan.

 

Dalam dua tahap penyaluran 2025, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat masing-masing Rp75 juta. Dengan demikian, total pos tersebut mencapai Rp150 juta.

 

Menurut penelusuran yang dilakukan pihak LBH-BPPKB Banten, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pembelian dengan kondisi barang yang sebenarnya.

 

Dugaan yang muncul antara lain berkaitan dengan faktur, kuitansi, berita acara penyerahan barang maupun dokumen pembelian buku.

 

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dengan mencocokkan RKAS, ARKAS, SIPLah, faktur distributor, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar buku, serta keberadaan fisik buku di perpustakaan.

 

Apabila nantinya ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

 

Jika angka dalam laporan tersebut dijumlahkan, dua komponen itu mencapai sekitar Rp296.957.000 pada 2025.

 

Pihak LBH-BPPKB Banten menduga terdapat kegiatan yang dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat telah dilaksanakan, namun keberadaan atau pelaksanaannya di lapangan perlu diverifikasi.

 

Dugaan modus yang disebutkan adalah pencantuman kegiatan yang tidak sepenuhnya terlaksana atau pembengkakan nilai kegiatan.

 

Untuk membuktikan dugaan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan sumber. Diperlukan pencocokan dokumen dengan fakta lapangan, termasuk jadwal kegiatan, daftar peserta, dokumentasi, surat tugas, bukti pembayaran, nota pembelian dan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Komponen yang juga menjadi perhatian serius adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.

 

Pada 2025, pos tersebut dilaporkan sebesar Rp138.500.000 pada tahap pertama dan Rp336.432.500 pada tahap kedua, atau total sekitar Rp474.932.500.

 

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan maupun barang yang sebenarnya direalisasikan.

 

Hasil penelusuran awal yang disampaikan kepada media menyebutkan belum terlihat secara jelas sarana dan prasarana apa saja yang dipelihara menggunakan anggaran sebesar itu.

 

Bahkan muncul dugaan bahwa terdapat transaksi pengadaan melalui penyedia yang nilai barang dalam dokumennya diduga lebih besar dibandingkan barang yang benar-benar diterima.

 

Dugaan tersebut harus diuji melalui audit dokumen dan pemeriksaan fisik. Sebab, perbedaan antara jumlah barang pada faktur dengan barang yang benar-benar diterima dapat menjadi indikator penting apabila nantinya ditemukan bukti pendukung yang sah.

 

Sorotan tidak berhenti pada 2025.

 

Pada 2024, SMA Negeri 1 Mancak disebut menerima Dana BOS Reguler dalam dua tahap, masing-masing:

 

Tahap I, 18 Januari 2024: Rp611.250.000

 

Tahap II, 9 Agustus 2024: Rp611.250.000

 

Total penerimaan mencapai Rp1.222.500.000.

 

Dalam laporan tahap pertama, antara lain tercantum:

 

– PPDB: Rp20.540.000

– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp110.525.000

– Asesmen/evaluasi: Rp77.835.000

– Administrasi sekolah: Rp55.390.000

– Pengembangan profesi: Rp9.750.000

– Daya dan jasa: Rp38.400.000

– Pemeliharaan sarpras: Rp213.020.000

– Multimedia pembelajaran: Rp33.000.000

 

Total: Rp558.460.000.

 

Sementara tahap kedua mencantumkan:

 

– PPDB: Rp8.120.000

– Pengembangan perpustakaan: Rp75.000.000

– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp91.347.000

– Asesmen/evaluasi: Rp71.832.000

– Administrasi sekolah: Rp85.006.000

– Pengembangan profesi: Rp41.105.000

– Daya dan jasa: Rp34.950.000

– Pemeliharaan sarpras: Rp241.680.000

– Multimedia pembelajaran: Rp15.000.000

 

Total: Rp664.040.000.

 

Jika kedua tahap dijumlahkan, nilai laporan mencapai Rp1.222.500.000, sama dengan total dana yang disebut diterima sekolah.

 

Rp75 Juta Perpustakaan dan Ratusan Juta Kegiatan Jadi Sorotan

 

Untuk 2024, pengembangan perpustakaan tercatat Rp75 juta.

 

Selain itu, pembelajaran/ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi mencapai sekitar Rp355,7 juta, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp454,7 juta.

 

Penyediaan alat multimedia pembelajaran juga tercatat sekitar Rp48 juta.

 

Seluruh pos tersebut kini dipertanyakan karena menurut penelusuran LBH-BPPKB Banten, masih terdapat sejumlah hal yang dianggap belum sinkron antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi lapangan.

 

Dugaan yang muncul mencakup kemungkinan markup harga, pengadaan yang tidak sesuai, maupun kegiatan yang dipertanggungjawabkan tetapi perlu dibuktikan pelaksanaannya.

 

Sekali lagi, seluruh dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan audit untuk menentukan apakah benar terjadi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab.

 

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pelaporan Dana BOSP. Kepala sekolah juga wajib membentuk Tim BOS yang melibatkan unsur kepala sekolah, bendahara, guru, komite sekolah, serta orang tua/wali peserta didik.

 

Sementara itu, regulasi BOSP menempatkan prinsip pengelolaan dana pada aspek akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi.

 

Dari sisi keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Muhammad Ardisyam Saragih, SH, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

 

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada di sekolah maupun sumber lainnya. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyimpangan, kami siap menerima informasi tersebut,” ujar Ardisyam.

 

Menurutnya, apabila bukti yang diperoleh telah dianggap cukup, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, di antaranya Tipikor Polres Cilegon, Kejaksaan Negeri Serang, Polda Banten dan Kejati Banten.

 

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan nantinya terbukti ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran negara memang dapat masuk dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi. Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Namun, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke SMA Negeri 1 Mancak untuk meminta penjelasan Kepala Sekolah Asep Resmana mengenai sejumlah pos anggaran tersebut.

 

Namun, saat wartawan mendatangi sekolah, Kepala Sekolah belum berhasil ditemui.

 

Sejumlah orang tua siswa yang ditemui di sekitar sekolah juga menyampaikan keluhan mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS. Mereka mempertanyakan keterbukaan sekolah terkait penggunaan anggaran, termasuk sejauh mana Komite Sekolah dan Tim BOS dilibatkan dalam pengawasan.

 

Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMA Negeri 1 Mancak, Asep Resmana, terkait seluruh tudingan tersebut.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tim BOS, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

(Tim/Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional