Dana Desa Cempaka Rp3 Miliar Lebih Jadi Sorotan, Aktivis Duga Ada Manipulasi Data Program 2024–2025
TANGERANG — Pengelolaan Dana Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data penyaluran anggaran dengan pelaksanaan sejumlah program desa pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sorotan tersebut disampaikan Batu Pandiangan, aktivis yang selama ini melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara. Ia menduga terdapat sejumlah data program yang perlu diverifikasi secara serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawabannya.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, Dana Desa Cempaka Tahun Anggaran 2024 tercatat memiliki pagu sekaligus penyaluran sebesar Rp1.511.347.000.
Dalam rincian tersebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan/gang dengan beberapa nilai anggaran, pembangunan jalan usaha tani, sanitasi permukiman, penyuluhan kesehatan, pembangunan sumber air bersih, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan fasilitas jamban/MCK, operasional pemerintahan desa serta pos keadaan mendesak.
Jika seluruh rincian nominal yang diberikan tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1.511.646.550, atau terdapat selisih sekitar Rp299.550 dibandingkan angka pagu/penyaluran Rp1.511.347.000.
Selisih tersebut tentu belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara ataupun indikasi korupsi. Namun, perbedaan angka tersebut layak diklarifikasi melalui dokumen resmi seperti APBDes, perubahan APBDes, RKP Desa, laporan realisasi APBDes, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan Dana Desa Cempaka Tahun Anggaran 2025.
Data yang dihimpun mencatat pagu dan penyaluran Dana Desa sebesar Rp1.550.568.000.
Sejumlah program yang tercantum di antaranya penyelenggaraan Posyandu dengan beberapa alokasi anggaran, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD, pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan, pembangunan sistem pembuangan air limbah atau drainase, penyertaan modal, keadaan mendesak, serta operasional pemerintah desa.
Dari rincian nominal yang diberikan, totalnya sekitar Rp1.553.507.400, atau terdapat perbedaan sekitar Rp2.939.400 dibandingkan angka pagu/penyaluran yang tercantum sebesar Rp1.550.568.000.
Perbedaan tersebut kembali membutuhkan penjelasan administratif dari Pemerintah Desa Cempaka. Bisa saja terdapat perbedaan pencatatan, pembulatan, perubahan anggaran, atau komponen lain dalam dokumen resmi yang belum tercantum dalam data yang diterima media.
Namun justru di titik inilah transparansi pemerintah desa menjadi penting.
Batu Pandiangan menilai data anggaran harus diuji dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap Dana Desa tidak cukup hanya melihat berapa besar anggaran yang tercatat dalam sistem. Yang lebih penting adalah memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, volume dan spesifikasinya sesuai, penerima manfaatnya jelas, serta seluruh pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Kami menduga ada data program yang perlu diverifikasi. Jangan sampai data administrasi terlihat lengkap, tetapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang tercatat,” ujar Batu Pandiangan.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan di Desa Cempaka, khususnya program yang memiliki nilai anggaran cukup besar.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencocokkan antara APBDes, RKP Desa, dokumen pelaksanaan anggaran, RAB, kontrak atau dokumen pengadaan, volume pekerjaan, bukti pembayaran, laporan realisasi, serta kondisi fisik di lapangan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan tim media dengan mendatangi Pemerintah Desa Cempaka.
Namun, menurut informasi tim di lapangan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat ketika beberapa kali hendak dikonfirmasi, sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cempaka mengenai sejumlah data dan dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya bukan sekadar persoalan administratif. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar tata kelola keuangan desa.
Sementara untuk fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024, terdapat Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Untuk Tahun Anggaran 2025, pemerintah menerbitkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang antara lain mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
Dengan demikian, setiap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diuji berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Penting ditegaskan, adanya perbedaan angka dalam data penyaluran belum otomatis membuktikan telah terjadi korupsi atau kerugian negara.
Dugaan tindak pidana korupsi baru dapat disimpulkan setelah terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat/instansi yang berwenang, termasuk apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara sah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti awal.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Cempaka dan Pemerintah Kabupaten Tangerang: memberikan penjelasan terbuka, menunjukkan dokumen pertanggungjawaban, dan memastikan seluruh program yang tercatat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.
Tim Media — Investigasi
(Batu Pandiangan)
Share this content:



Post Comment