Aksi PPPKRI MADA II Cilegon di PT Krakatau Posco Berakhir Damai, Massa Tunggu Keputusan 2 Oktober
CILEGON, BANTEN — Ratusan massa Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Markas Daerah II Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Krakatau Posco, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan PPPKRI kepada pihak perusahaan dan aparat terkait. Sebelumnya, PPPKRI memang telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Polres Cilegon dan menjadwalkan penyampaian aspirasi di pintu masuk PT Krakatau Posco.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aksi berlangsung dalam pengamanan aparat gabungan. Puluhan personel TNI dan Polri terlihat berada di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Meski diwarnai penyampaian sejumlah tuntutan dan sikap kritis terhadap pihak perusahaan, aksi tersebut akhirnya berlangsung damai melalui proses mediasi.
Namun, penyelesaian pada hari ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang diharapkan massa aksi. Di tengah proses mediasi, massa PPPKRI masih menunggu kepastian penyelesaian atas sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan.
H. Wani, Ketua PPPKRI MADA II Kota Cilegon, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi tuntutan massa diharapkan dapat segera diselesaikan secara bijak dan tidak berlarut-larut.
Menurut H. Wani, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mediasi, namun menunggu adanya keputusan konkret atas persoalan yang dipersoalkan.
“Tuntutan massa harus segera diselesaikan dengan bijak,” ujar H. Wani.
Massa kini menunggu perkembangan dan keputusan yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2026 mendatang.
Tanggal tersebut menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana hasil mediasi hari ini benar-benar menghasilkan penyelesaian konkret, bukan sekadar meredam situasi di lapangan.
Sebelumnya, PPPKRI menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar aksi, termasuk mempertanyakan proses seleksi dan tender Maintenance Contractor (Maint Con) di lingkungan PT Krakatau Posco.
PPPKRI meminta adanya kejelasan mengenai proses seleksi dan tender yang mereka harapkan berjalan objektif dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Nama PT Sapta Sarana Sejahtera (PT SSS) juga menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan massa. Dalam pemberitahuan aksinya, PPPKRI mempertanyakan berbagai hal terkait kontraktor tersebut, termasuk persoalan permodalan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pembiayaan kebutuhan operasional.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut merupakan aspirasi dan dugaan yang disampaikan PPPKRI dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Persoalan lain yang sebelumnya diangkat adalah dugaan kecelakaan kerja pada 3 September 2026. PPPKRI mendalilkan adanya kejadian serius yang disebut menyebabkan lima orang mengalami luka bakar.
Atas isu tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, jumlah korban, penanganan korban, proses investigasi keselamatan kerja, serta apakah kejadian tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Besarnya massa yang hadir membuat pengamanan menjadi perhatian utama. Puluhan personel TNI dan Polri terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi.
Langkah pengamanan tersebut penting untuk menjaga agar penyampaian pendapat tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun operasional kawasan industri serta tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Polres Cilegon juga telah menyatakan dalam pengamanan aksi penyampaian aspirasi di wilayahnya bahwa personel diarahkan untuk mengedepankan pendekatan profesional dan humanis serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Yang jelas, penyampaian aspirasi telah dilakukan dan berlangsung tanpa eskalasi serius. Tinggal menunggu bagaimana pihak-pihak terkait menerjemahkan hasil mediasi menjadi langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, PT Krakatau Posco sendiri memiliki kanal Whistleblowing System (WBS) untuk pelaporan dugaan tindakan tidak etis atau penyimpangan, termasuk penyuapan, gratifikasi, penggelapan, manipulasi, pemborosan, maupun pelanggaran hukum dan peraturan.
Karena itu, jika terdapat dugaan pelanggaran yang dapat dibuktikan, penyelesaiannya idealnya tidak berhenti pada aksi massa, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan yang berlaku.
Hingga ditayangkan berita ini, Pihak PT. Krakatau Posco belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. (Ibnu)
Share this content:



Post Comment