Diduga Langgar Standar Mutu, Proyek Revitalisasi SDN 01 Way Limau Way Kanan Senilai Rp824 Juta Disorot, Inspektorat Diminta Segera Turun Ke Lapangan

Diduga Langgar Standar Mutu, Proyek Revitalisasi SDN 01 Way Limau Way Kanan Senilai Rp824 Juta Disorot, Inspektorat Diminta Segera Turun Ke Lapangan

WAY KANAN, LAMPUNG — GLOBALMEDIAKENCANA.COM

Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 01 Way Limau, Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan besi berlabel KS (Krakatau Steel) berdiameter 10 mm yang diduga dicampur dengan besi yang disebut sebagai besi banci, yakni besi yang ukuran diameter aktualnya diduga tidak memenuhi ukuran nominal yang dipersyaratkan.

 

Temuan tersebut diperoleh tim media Global Media Kencana saat melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (9/10/2026).

 

Penggunaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan konstruksi beton, terutama apabila digunakan pada bagian struktur yang menahan beban bangunan. Namun, untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar tidak memenuhi standar, diperlukan pemeriksaan teknis, pengukuran diameter, serta pengujian material oleh pihak yang berkompeten.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek revitalisasi tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp824.075.583 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB): Rp252.372.566.

2. Rehabilitasi Ruang Administrasi atau Ruang Guru: Rp171.384.461.

3. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS): Rp147.701.612.

4. Rehabilitasi Ruang Teori atau Ruang Kelas: Rp131.407.142.

5. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan: Rp121.209.802.

 

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SDN 01 Way Limau, dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender.

 

Besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut semestinya diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, penggunaan material sesuai spesifikasi, serta pengawasan yang memadai.

 

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material besi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis agar kualitas bangunan sekolah tetap terjamin dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.

 

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media telah meminta keterangan kepada Syaiful Ahmadi, S.Pd., yang disebut sebagai Ketua P2SP UPT SDN 01 Way Limau.

 

Dalam keterangannya, Syaiful Ahmadi menyebutkan bahwa keseluruhan anggaran mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

 

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berbeda dengan angka Rp824.075.583 yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi.

 

Perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan. Diperlukan penjelasan mengenai apakah angka yang disampaikan mencakup kegiatan atau sumber pembiayaan lain di luar lima pekerjaan yang tertera pada papan informasi.

 

Awak media juga mendatangi kediaman Erwin Suwanto selaku Kepala Sekolah SDN 01 Way Limau untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

 

Namun, kepala sekolah tidak berada di rumah saat didatangi. Berdasarkan keterangan istrinya, Erwin Suwanto sedang tidak berada di tempat.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan teknis pekerjaan melibatkan seorang kepala tukang bernama Jeki Ono.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk jenis, ukuran aktual, standar mutu, serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis pekerjaan.

 

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Way Kanan didesak segera melakukan pemeriksaan atau cek dan ricek langsung ke lokasi proyek.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

 

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui pengecekan dokumen administrasi, tetapi juga melalui verifikasi fisik pekerjaan. Apabila diperlukan, pengujian teknis terhadap material besi dapat melibatkan tenaga ahli atau laboratorium yang berwenang.

 

Selain Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan juga diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya terkait mutu bangunan dan kelayakan fasilitas pendidikan yang sedang dibangun atau direhabilitasi.

 

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unit yang menangani tindak pidana korupsi di Polres Way Kanan, diharapkan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

 

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak mengorbankan keselamatan maupun kualitas bangunan akibat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

 

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaan harus mengutamakan kualitas konstruksi, transparansi anggaran, dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

 

Apabila dugaan ketidaksesuaian material tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila material yang digunakan ternyata sesuai dengan spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Hingga saat ini, dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi dan perbedaan informasi mengenai nilai anggaran masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.

 

Tim Global Media Kencana akan menyampaikan hasil konfirmasi lanjutan kepada pihak P2SP, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

 

Berita Ini Akan Berlanjut Pada Edisi Selanjutnya.

 

Rilis: Salman

Kaperwil Provinsi Lampung — Global Media Kencana

Share this content:

Post Comment

Nasional