Dorong Mobil Mogok, Setelah Hidup Ditinggal: Sindiran Solidaritas di Dunia Jurnalistik Lampung
BANDAR LAMPUNG — Pepatah lama mengatakan, “kacang lupa kulitnya”. Ungkapan ini kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dinilai melupakan asal-usul, jasa, dan orang-orang yang pernah membantunya ketika berada dalam kesulitan.
Belakangan, ungkapan tersebut kembali menjadi sorotan dalam dinamika dunia jurnalistik di Provinsi Lampung. Ketua Himpunan Wartawan Lampung (Hiwala), Wahyudi, melontarkan sindiran yang cukup tajam untuk menggambarkan kekecewaannya terhadap solidaritas antarsesama insan pers.
“Dorong mobil mogok, mobilnya hidup kita ditinggal.”
Kalimat sederhana itu menyimpan pesan mendalam tentang arti kebersamaan, penghargaan terhadap bantuan, dan pentingnya menjaga komunikasi ketika keadaan mulai berubah.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah polemik pemecatan Aza dari Garuda TV. Sejumlah rekan seprofesi disebut telah memberikan dukungan terhadap Aza karena persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata menyangkut pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan penghidupan dan harkat seseorang.
Dalam dunia jurnalistik, persoalan pekerjaan, tekanan saat peliputan, hingga konflik dengan pihak tertentu bukanlah hal yang asing. Tidak sedikit wartawan yang menghadapi situasi sulit ketika menjalankan tugasnya. Karena itu, dukungan dari sesama jurnalis sering kali menjadi salah satu bentuk solidaritas untuk membantu rekan yang sedang menghadapi masalah.
Namun, dinamika tersebut kemudian berkembang setelah Aza disebut bergabung dengan tim media Wakil Gubernur Lampung. Perubahan itu memunculkan kekecewaan dari kalangan yang sebelumnya memberikan dukungan.
Mereka merasa komunikasi yang semestinya tetap terjalin justru tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Di sinilah sindiran Wahyudi menemukan konteksnya. Perumpamaan tentang mobil mogok yang kembali hidup setelah didorong menggambarkan perasaan seseorang yang merasa telah membantu orang lain melewati masa sulit, tetapi kemudian merasa ditinggalkan ketika keadaan kembali membaik.
Meski demikian, perpindahan pekerjaan maupun perubahan pilihan karier merupakan hak setiap orang. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk terus berada dalam kelompok yang sama hanya karena pernah menerima bantuan.
Persoalan yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana komunikasi, etika, dan penghargaan terhadap orang-orang yang pernah memberikan dukungan tetap dijaga.
Sebab, solidaritas bukan tentang mengikat seseorang agar terus berjalan di jalur yang sama, melainkan tentang bagaimana hubungan baik tetap dipelihara meskipun jalan yang ditempuh sudah berbeda.
Dalam dunia pers, solidaritas tidak cukup hanya diucapkan ketika muncul persoalan. Solidaritas semestinya tercermin dalam tindakan nyata, terutama ketika seorang wartawan menghadapi tekanan pekerjaan, ancaman, persoalan hukum, atau kehilangan mata pencaharian.
Ketika seorang rekan mengalami kesulitan, dukungan dapat diberikan melalui pendampingan, komunikasi, advokasi, maupun langkah-langkah lain yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Perjuangan tersebut tentu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, dan terkadang keberanian untuk menghadapi risiko. Karena itu, wajar apabila muncul kekecewaan ketika pihak yang merasa telah memberikan dukungan menilai hubungan komunikasi tidak lagi terjaga.
Namun, solidaritas juga harus ditempatkan secara proporsional. Bantuan yang diberikan kepada seseorang tidak semestinya menjadi alat untuk mengendalikan keputusan pribadi atau menentukan arah kariernya.
Dengan demikian, persoalan ini seharusnya menjadi ruang refleksi bagi kalangan jurnalistik Lampung: bagaimana membangun solidaritas yang sehat, menghargai bantuan tanpa menuntut balasan, serta menjaga komunikasi tanpa mengabaikan kebebasan setiap orang dalam menentukan masa depannya.
Wahyudi juga menyinggung pengalaman seseorang yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan lapangan.
“Kan kita tahu, dulu dia (DP) juga profesinya sebagai jurnalis, sebagai wartawan di lapangan,” tegas Wahyudi.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalistik memiliki tantangan tersendiri. Wartawan dituntut mencari informasi, melakukan verifikasi, menghadapi berbagai kepentingan, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
Pengalaman bekerja di lapangan semestinya menjadi bekal untuk memahami perjuangan rekan-rekan seprofesi yang masih menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, bekerja di lingkungan pemerintahan atau menjadi bagian dari tim komunikasi pejabat bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya dapat dipersoalkan. Setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan karier dan memilih pekerjaan sesuai dengan pertimbangannya.
Yang perlu dijaga adalah etika dalam hubungan antarsesama serta penghormatan terhadap profesi yang pernah dijalani.
Perubahan lingkungan kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk memutus komunikasi atau mengabaikan hubungan baik yang telah terbangun. Sebab, jabatan dan posisi dapat berubah, tetapi sikap saling menghargai tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan profesional.
Dalam konteks ini, kritik Wahyudi merupakan pengingat bahwa pengalaman masa lalu seharusnya tidak dilupakan ketika seseorang memperoleh kesempatan baru.
Di balik polemik solidaritas tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan terhadap wartawan yang menghadapi pemutusan hubungan kerja atau persoalan dalam menjalankan profesinya.
Wahyudi menegaskan bahwa persoalan pemecatan tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut penghidupan dan harkat seseorang.
“Saya enggak begitu peduli, tapi terkait pemecatan itu, itu kan ada hajat hidup, harkat seseorang yang memang harus dibela. Itu poin yang paling krusial,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan persoalan ketenagakerjaan sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Kehilangan pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, kebutuhan keluarga, dan keberlangsungan hidup seseorang. Karena itu, setiap persoalan pemutusan hubungan kerja perlu ditangani dengan memperhatikan fakta, ketentuan yang berlaku, hak pekerja, serta kewajiban pihak perusahaan.
Dukungan terhadap wartawan yang menghadapi persoalan pekerjaan juga perlu diarahkan pada upaya penyelesaian yang jelas dan adil. Hal tersebut mencakup penelusuran duduk perkara, komunikasi dengan pihak terkait, serta pendampingan apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dengan demikian, pembelaan terhadap wartawan tidak berhenti pada pernyataan solidaritas, tetapi juga diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wahyudi turut menyampaikan keresahannya terhadap persoalan pemberitaan yang berujung pada pelaporan kepada kepolisian.
“Sebentar-sebentar dilaporin ke polisi, sebentar-sebentar dilaporin ke polisi,” keluhnya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam praktiknya, sebuah pemberitaan dapat menimbulkan keberatan dari pihak tertentu. Ketika hal itu terjadi, penyelesaian persoalan perlu memperhatikan substansi masalah, jenis dugaan pelanggaran, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap tindakan wartawan otomatis terbebas dari proses hukum. Penanganannya harus mempertimbangkan fakta dan konteks perkara secara cermat.
Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan kebebasan pers dihormati sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Wahyudi bahkan mempertanyakan kemungkinan pembentukan tim khusus untuk membantu wartawan di Provinsi Lampung.
“Apa mau dibentuk tim khusus untuk membela para jurnalis Provinsi Lampung? Itu poin yang sepertinya memang harus kita sikapi,” ujarnya.
Gagasan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bagi organisasi pers dan pihak terkait untuk memperkuat mekanisme pendampingan bagi wartawan yang menghadapi persoalan hukum, intimidasi, maupun sengketa ketenagakerjaan.
Apabila diwujudkan, tim pendampingan tersebut perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, tenaga yang kompeten, serta prinsip independensi agar bantuan yang diberikan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak dan penyelesaian masalah secara profesional.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar persoalan seseorang yang berpindah pekerjaan atau memperoleh kesempatan baru. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana solidaritas dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan profesional insan pers.
Tidak ada yang salah ketika seseorang memilih jalan karier yang berbeda. Namun, menjaga komunikasi dan menghargai orang-orang yang pernah memberikan dukungan merupakan bagian dari etika pergaulan yang patut dipelihara.
Sindiran yang disampaikan Wahyudi menjadi pengingat bagi kalangan jurnalistik Lampung untuk kembali merenungkan arti kebersamaan. Kritik tersebut juga dapat menjadi momentum untuk membangun solidaritas yang tidak hanya muncul ketika ada persoalan, tetapi tetap terjaga ketika keadaan telah berubah.
Dunia jurnalistik membutuhkan keberanian dalam mengungkap fakta, keteguhan dalam memperjuangkan kepentingan publik, serta integritas dalam menjalankan profesi. Namun, semua itu juga perlu diimbangi dengan sikap saling menghormati di antara sesama insan pers.
Sebab, solidaritas sejati bukanlah kewajiban untuk selalu berjalan bersama dalam setiap keadaan. Solidaritas adalah kemampuan untuk menghargai perjuangan, menjaga komunikasi, dan tetap menghormati orang lain meskipun pilihan hidup tidak lagi sama.
Mobil yang mogok mungkin kembali berjalan setelah didorong. Mesin yang semula mati kembali hidup, lalu kendaraan melaju menuju tujuan berikutnya.
Namun, sebuah perjalanan tidak hanya berbicara tentang siapa yang berhasil sampai di tujuan. Ada pula orang-orang yang pernah membantu ketika perjalanan terasa berat.
Jangan sampai ketika mesin sudah hidup, kita justru melupakan mereka yang pernah ikut mendorong.
Pepatah “kacang lupa kulitnya” pada akhirnya bukan sekadar sindiran, melainkan pengingat bahwa perubahan keadaan seharusnya tidak menghapus penghargaan terhadap kebersamaan dan bantuan yang pernah diterima. (*)
Share this content:



Post Comment