DPRD Kota Bekasi Disorot! Sekwan Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Migas

DPRD Kota Bekasi Disorot! Sekwan Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Migas

GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi memasuki babak pendalaman baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi, termasuk dua pejabat yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Dua saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial MR, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi saat ini, serta CMS, yang pernah menduduki jabatan serupa pada 2009. Satu saksi lainnya berinisial AF, pejabat di lingkungan Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa.

Penelusuran Mengarah pada Periode Kerja Sama 15 Tahun

Rentang kerja sama yang berlangsung selama 15 tahun menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara ini. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses dan pelaksanaan KSO antara kedua perusahaan tersebut.

Pemanggilan saksi dari unsur Sekretariat DPRD turut menimbulkan perhatian terhadap kemungkinan adanya informasi administratif atau kelembagaan yang relevan dengan perkara. Namun, alasan spesifik pemeriksaan masing-masing saksi belum dijelaskan secara terperinci oleh Kejagung.

Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa para saksi terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh secara sah.

Publik Menanti Perkembangan Penyidikan

Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan usaha milik daerah dan kerja sama dengan perusahaan di sektor minyak dan gas bumi. Transparansi mengenai proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan menjadi hal yang dinantikan publik.

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan tersebut, termasuk penjelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan kerugian keuangan negara, serta pihak-pihak yang nantinya terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi lainnya dalam perkara tersebut.

(Nun)

Share this content:

Post Comment

Nasional