Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Citangkil, Penjual Ungkap Sumber Pasokan

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Citangkil, Penjual Ungkap Sumber Pasokan

GLOBALMEDIAKENCANA  | CILEGON – Kasus peredaran rokok tanpa pita cukai kembali terungkap di Kota Cilegon. Aktivitas ini diduga berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.

Saat dilakukan pengecekan pada Kamis (4/6/2026), tidak ditemukan stok rokok dalam jumlah besar di lokasi. Seorang pria bernama IN (62 tahun) mengaku memang menjual berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi cukai resmi, namun barangnya sudah diambil pembeli lebih dulu. Ia menjelaskan usahanya berjalan dengan sistem pesanan, sehingga jarang menyimpan stok dalam jumlah banyak.

“Saya cuma sediakan sesuai permintaan. Barangnya sudah dibawa orang yang pesan,” ujarnya.

IN mengaku baru memulai usaha ini karena keterbatasan ekonomi. Ia menyebutkan memperoleh pasokan dari dua orang bernama Imam dan Pakde, dengan jumlah yang terbatas setiap kali transaksi.

Lebih mengejutkan, ia mengaku merasa aman berdagang karena mendapat informasi dari pemasok bahwa kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Banten. Namun pernyataan ini belum dapat dibuktikan kebenarannya dan belum dikonfirmasi oleh institusi yang disebutkan.

“Mereka bilang sudah bicara dengan aparat, jadi saya tidak takut,” katanya.

Perlu diperhatikan bahwa pengakuan tersebut hanya berasal dari keterangan IN. Jika terbukti tidak benar, hal itu dapat merusak nama baik lembaga penegak hukum. Sebaliknya, jika ada unsur kebenaran, hal ini menjadi temuan serius yang harus ditindak tegas.

IN menambahkan, usahanya menjadi tumpuan hidup karena usia yang sudah lanjut dan masih ada tanggungan keluarga. Ia pun meminta agar namanya tidak dikaitkan secara berlebihan dengan pemasoknya.

Pola usaha dengan sistem pesanan ini dinilai menyulitkan pengungkapan, karena barang tidak selalu ada saat dilakukan pemeriksaan. Meski demikian, pengakuan penjual menjadi titik awal untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Peredaran rokok ilegal secara jelas melanggar Undang-Undang Cukai. Tindakan ini merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi aturan. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku dapat diancam penjara 1–5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam penyimpanan dan peredaran barang hasil kejahatan cukai.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pedagang eceran, tetapi juga menelusuri asal pasokan dan jaringan di baliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi sesuai hukum yang berlaku. (Ibnu)

Share this content:

Post Comment

Nasional