Imigrasi Bekasi Amankan 78 TKA Ilegal di GIIC Deltamas, Mayoritas Warga China

Imigrasi Bekasi Amankan 78 TKA Ilegal di GIIC Deltamas, Mayoritas Warga China

GLOBALMEDIAKENCANA | Bekasi– Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan 78 warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja secara ilegal di sebuah lokasi proyek konstruksi kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranj, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pengamanan ini dilakukan pada 8 April 2026 lalu sebagai bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4), pihak Imigrasi Bekasi memaparkan bahwa operasi ini difokuskan pada pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Saat penggerebekan, sebanyak 78 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, baik paspor maupun izin tinggal yang membolehkan mereka bekerja di Indonesia.

Berdasarkan hasil identifikasi, dari 78 WNA yang diamankan, tercatat terdiri dari 76 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT), satu warga Vietnam, dan satu warga Malaysia. Analisis lebih lanjut menunjukkan perbedaan status izin tinggal yang dimiliki:

– 7 orang warga RRT memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

– 69 orang warga RRT memegang Izin Tinggal Kunjungan.

– 1 orang warga Vietnam memegang Izin Tinggal Kunjungan.

– 1 orang warga Malaysia memegang Bebas Visa Kunjungan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

“Saat ini seluruh WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan administratif mendalam. Khusus untuk 7 orang pemegang ITAS, kami sedang mengonfirmasi apakah pekerjaan yang mereka lakukan sesuai dengan keterangan dan izin yang dimiliki. Sementara 71 sisanya, yang memegang izin kunjungan atau visa wisata, kami telusuri lebih jauh karena indikasi kuat telah melanggar aturan dengan melakukan kegiatan bekerja,” papar perwakilan Kantor Imigrasi Bekasi.

Jika terbukti melanggar ketentuan, yakni bekerja tanpa visa atau izin tinggal yang sesuai, para tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kepatuhan penuh, dokumen mereka akan dikembalikan dan mereka dapat melanjutkan aktivitas sesuai perizinan, namun dengan peringatan tegas agar selalu beraktivitas sesuai koridor hukum.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan ketertiban hukum di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan penerapan kebijakan selektif (selective policy) yang memastikan hanya orang asing yang membawa manfaat bagi negara yang boleh tinggal dan bekerja di Indonesia.

“Kami bertindak untuk mencegah adanya WNA yang berpotensi mengganggu keamanan atau mengambil kesempatan kerja dari masyarakat lokal. Semua ini berlandaskan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang dicanangkan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Box. Hendarsam Marantoko, di mana setiap pengawasan dan penindakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diimbau berperan aktif dalam memantau keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Kantor Imigrasi Bekasi di nomor 0813-8000-5977 atau melalui surel kanim_bekasi@imigrasi.go.id.

(Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional