Kepala TK Pratama Dua Kali Tak Ditemui, Proyek Revitalisasi Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang dan Spesifikasi Besi Dipertanyakan
WAY KANAN, GLOBAL MEDIA KENCANA -Senin, 28 September 2026, – Pelaksanaan program revitalisasi sarana pendidikan di TK Pratama, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, selain belum terlihat adanya papan informasi pekerjaan di lokasi, awak media juga mengaku kesulitan memperoleh keterangan dari pihak sekolah terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, TK Pratama diketahui mendapatkan sejumlah pekerjaan revitalisasi, di antaranya pembangunan satu unit Ruang Kelas Baru (RKB) serta pekerjaan rehabilitasi berat maupun ringan.
Namun, saat awak media hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta spesifikasi teknis pembangunan, kepala sekolah disebut telah dua kali tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau memang seluruh pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai ketentuan, tentunya masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan tersebut. Kami datang untuk melakukan konfirmasi, bukan untuk menghakimi,” ujar awak media yang melakukan penelusuran.
Sorotan lainnya adalah tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan di lokasi yang dikunjungi awak media.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan kegiatan yang menggunakan sumber dana publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan menempatkan transparansi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Terlebih, program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah pada 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola dan pemerintah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan fisik.
Karena itu, masyarakat dinilai patut mengetahui setidaknya informasi dasar kegiatan, seperti sumber dan nilai anggaran, jenis pekerjaan, pelaksana/panitia, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Selain persoalan transparansi, hasil pantauan visual awak media di lokasi juga menemukan adanya penggunaan material besi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pada bagian pembangunan RKB, awak media menduga terdapat penggunaan besi berdiameter sekitar 10 mm yang dicampur dengan diameter 6 mm, sementara besi untuk cincin/begel disebut berdiameter sekitar 4 mm.
Hal serupa juga diduga terlihat pada pekerjaan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi teknis melalui dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta pemeriksaan oleh tenaga ahli atau instansi yang berwenang. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan material tersebut merupakan pelanggaran atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, aspek standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan menjadi bagian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Minimnya informasi di lokasi kemudian memunculkan pertanyaan publik: berapa nilai anggaran revitalisasi TK Pratama, siapa yang menjadi penanggung jawab kegiatan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Apalagi, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah sendiri menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara berintegritas, transparan dan akuntabel.
Atas sejumlah temuan tersebut, awak media menyatakan akan melakukan pendalaman dan menyampaikan hasil penelusuran kepada pihak terkait, termasuk Bidang Pendidikan TK/PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, laporan akan diteruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, pihak pelapor juga membuka kemungkinan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala TK Pratama maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi material, serta alasan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan.
Bersambung pada edisi selanjutnya.
Pewarta: Salman
Share this content:



Post Comment