Revitalisasi TK ABA Tanjung Rejo Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Papan Informasi Pekerjaan Dipertanyakan
WAY KANAN, GLOBAL MEDIA KENCANA — Pelaksanaan pembangunan revitalisasi di TK ABA Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan serta ditemukan sejumlah kondisi teknis yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Padahal, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya perlu dapat diakses dan diawasi masyarakat.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut antara lain mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik, termasuk informasi mengenai rencana kerja proyek dan dokumen pendukungnya.
Sementara itu, dari hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada penggunaan material besi untuk bagian konstruksi tertentu.
Menurut informasi yang dihimpun, besi yang digunakan disebut berukuran sekitar 10 mm, sementara pada bagian sloof atas disebut menggunakan rangkaian tiga batang besi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pemasangan tulangan telah sesuai dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta standar yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi, termasuk dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan terhadap gambar teknis, RAB, spesifikasi kontrak, serta standar konstruksi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, salah seorang tukang menyebut bahwa ketua panitia pelaksana adalah Kepala Kampung Tanjung Rejo, yang disebut bernama Ketut Same.
Jika benar demikian, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tentunya diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan pembangunan tersebut.
Terlebih, revitalisasi satuan pendidikan merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan anak-anak sebagai pengguna bangunan. Karena itu, kualitas konstruksi tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir secara kasatmata, tetapi juga harus dipastikan melalui kesesuaian material dan metode pelaksanaan dengan dokumen teknis.
Dalam sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan pengadaan pemerintah juga perlu menjadi perhatian. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Atas temuan dan dugaan tersebut, Ombudsman Muda Indonesia–Indonesia Crisis Center (OMI-ICC) Perwakilan Provinsi Lampung disebut akan melakukan pengaduan atau laporan kepada sejumlah instansi terkait.
Ketua OMI-ICC Perwakilan Provinsi Lampung, Efrizal, disebut akan membawa persoalan tersebut kepada pihak terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah pelaksanaan revitalisasi TK ABA Tanjung Rejo telah sesuai dengan perencanaan, anggaran, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola kegiatan atau pihak yang disebut bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai dugaan tidak adanya papan informasi maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material.
Pewarta: Salman
Share this content:



Post Comment