Korwil OMI-ICC Provinsi Lampung Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan 4 Gedung TK di Way Kanan

Korwil OMI-ICC Provinsi Lampung Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan 4 Gedung TK di Way Kanan

WAY KANAN, LAMPUNG – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Penyelidik Nasional OMI-ICC (Ombudsman Muda Indonesia – Investigation Control Center) Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan 4 unit gedung Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Way Kanan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan. Rabu, 15 Oktober 2026, pukul 11.05 WIB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Umpu Bakti, Blambangan Umpu, Way Kanan.

 

Eprizal Korwil OMI-ICC Way Kanan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa 4 TK yang dilaporkan tersebut terdiri dari 3 TK di Kecamatan Negeri Agung dan 1 TK di Kecamatan Gunung Labuhan.

 

“Hari ini secara resmi kami laporkan pembangunan 4 TK Pratama. 3 di Negeri Agung dan 1 di Gunung Labuhan. Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran,” tegas Eprizal.

 

Adapun Dua Temuan Utama:

 

1. Tidak Ada Papan Informasi Publik

Pihak pelaksana diduga tidak memasang papan informasi proyek. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib transparan kepada masyarakat.

 

2. Besi Diduga Tidak Sesuai Spek SNI

Hasil investigasi lapangan tim Intelejen & Spesialis OMI-ICC menemukan penggunaan material besi beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ditemukan pada pondasi P1 dan P2, besi yang terpasang diduga berukuran lebih kecil dari yang tercantum dalam RAB dan bestek.

 

“Untuk galian pondasi P1 dan P2 saja sudah tidak sesuai. Besi 10 mm full SNI diganti dengan besi banci yang tidak SNI. Ini jelas mengurangi mutu dan kekuatan bangunan untuk anak-anak kita,” ujar Eprizal.

 

Atas temuan tersebut, Korwil OMI-ICC Way Kanan menilai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan untuk segera melakukan audit teknis dan memanggil pihak rekanan, serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan.

 

“Kami minta Dinas jangan tutup mata. Ini uang Negara untuk pendidikan anak usia dini. Jika dibiarkan, gedung bisa ambruk dan membahayakan. Laporan resmi sudah kami serahkan, kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

Pewarta: Salman

Share this content:

Post Comment

Nasional