Lapas Kotaagung Gelar Jalan Sehat, Pegawai Diingatkan Jauhi Judi Online
GLOBALMEDIAKENCANA |KOTAAGUNG— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar kegiatan Pembinaan Jasmani (Binjas) melalui jalan sehat bersama jajaran pegawai dan peserta magang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Lapas Kotaagung. Selain bertujuan menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh, jalan sehat menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan kekompakan, serta membangun semangat positif di lingkungan kerja.
Setelah kegiatan jalan sehat selesai, seluruh peserta mengikuti briefing yang dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kotaagung. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pegawai diberikan penguatan mengenai pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai insan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, pegawai juga diingatkan untuk menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencegahan keterlibatan dalam perjudian online atau judi online (judol).
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung mengenai larangan serta upaya pencegahan judi online di lingkungan jajaran pemasyarakatan.
Seluruh pegawai diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pemain maupun dalam bentuk keterlibatan lainnya. Praktik tersebut dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan pribadi, keharmonisan keluarga, kondisi keuangan, hingga profesionalitas pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui kegiatan Pembinaan Jasmani dan briefing tersebut, Lapas Kelas IIB Kotaagung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, profesional, dan berintegritas.
Para pegawai juga diharapkan mampu menggunakan teknologi secara bijak serta menjaga diri dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas. Dengan demikian, lingkungan kerja yang positif dapat terus terjaga dan pelayanan pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
(Ibn)
Share this content:



Post Comment