Normalisasi Tanah Apit Bekasi Disorot, Dinas Tata Ruang Pastikan SHM Warga Tak Jadi Sasaran Pembongkaran
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI – Rencana normalisasi Kali Irigasi di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mengaku khawatir bidang tanah dan bangunan mereka ikut terdampak dalam penertiban yang akan dilakukan pemerintah.
Warga RT 05/RW 09, Kelurahan Medan Satria, sebelumnya menerima surat Nomor 600.4/166/KI.Ms yang berisi imbauan pembongkaran bangunan di atas saluran dan bantaran Kali Irigasi.
Persoalan muncul karena sebagian warga mengaku memiliki SHM yang diterbitkan ATR/BPN Kota Bekasi. Selain itu, beberapa bangunan di kawasan tersebut juga disebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Warga pada dasarnya menyatakan mendukung normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya pemerintah mengendalikan banjir. Namun, mereka meminta kejelasan mengenai batas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan bidang tanah masyarakat yang terdampak.
“Kami mendukung normalisasi sungai untuk mencegah banjir. Tapi yang menjadi pertanyaan, bangunan kami tidak berdiri di tanah PJT. Kalau tetap terdampak, bagaimana kejelasan hak kami dan apakah ada kompensasi?” ujar salah seorang warga, Minggu (4/10/2026).
Kekhawatiran warga semakin menguat setelah proses pengukuran dilakukan di lapangan. Mereka menyebut terdapat tanah dan bangunan yang menurut mereka bukan berada di atas lahan PJT, namun masuk dalam area yang akan terdampak.
“Tanah kami tercatat dalam sertifikat. Kemudian dilakukan pengukuran dan ada bagian tanah serta bangunan yang terkena. Kami ingin tahu dasar hukumnya seperti apa dan bagaimana penyelesaiannya,” keluh warga tersebut.
Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya dirasakan satu atau dua keluarga. Rencana normalisasi di kawasan Tanah Apit, Harapan Indah, disebut mencakup wilayah yang melibatkan sekitar enam RT.
Berbagai upaya untuk mendapatkan kejelasan pun telah dilakukan. Warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kelurahan, kecamatan, PJT, Dinas Tata Ruang hingga Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua RT 06, Mahfud, mengatakan dirinya bersama sekitar 43 warga bahkan telah mendatangi sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Saya bersama warga sudah datang ke lurah, camat, bahkan bertemu Wali Kota. Kami meminta ada solusi, termasuk dana kerohiman bagi warga yang terdampak,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan warga tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Jika hasil verifikasi menunjukkan bangunan berdiri di atas aset PJT dan harus ditertibkan untuk kepentingan normalisasi, masyarakat mengaku siap mengikuti ketentuan.
Namun, warga meminta pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah maupun izin bangunan.
“Kalau memang tanah PJT, kami patuh. Tetapi harus ada rasa manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen resmi justru kehilangan bagian tanahnya tanpa kejelasan,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga telah disampaikan warga kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan proses penataan berlangsung transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Dinas Tata Ruang: Penertiban Hanya untuk Bangunan yang Melanggar
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi tim Globalmediakencana.com melalui WhatsApp,Senin (05/10/2026).
Ketika ditanya mengenai klaim warga yang memiliki SHM yang diterbitkan ATR/BPN Kota Bekasi, termasuk apakah Dinas Tata Ruang telah melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, Arief menjelaskan bahwa proses verifikasi alas hak dilakukan oleh pihak wilayah.
“Penertiban terhadap bangunan dalam rangka normalisasi kali irigasi, dilaksanakan yang melanggar. Verifikasi terhadap alas hak dilaksanakan oleh pihak wilayah (kecamatan dan kelurahan),” jawab Arief.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban ditujukan terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan dalam area normalisasi, sementara pemeriksaan alas hak menjadi bagian dari kewenangan wilayah melalui kecamatan dan kelurahan.
Terkait luasan area yang akan digunakan dalam rencana normalisasi, Arief menyebut angka 12 meter.
“Rencana 12 meter,” jawabnya singkat.
Tarmuji: Alas Hak Warga Tidak Menjadi Sasaran Pembongkaran
Sementara itu, Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi bersama sejumlah instansi untuk memastikan kondisi bangunan menjelang agenda pembongkaran.
“Pada hari ini kami turun ke lapangan bersama pihak kecamatan, kelurahan, PJT dan BPN untuk memastikan kondisi bangunan masyarakat menjelang agenda pembongkaran besok,” ujar Tarmuji.
Menurutnya, kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengecekan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan status serta batas masing-masing bidang tanah.
Tarmuji menegaskan pemerintah tidak ingin pembongkaran menyasar tanah masyarakat yang memiliki alas hak.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang memiliki alas hak, baik AJB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak sampai terkena pembongkaran. Prinsipnya, kami tidak mengambil tanah milik masyarakat,” tegasnya.
Terkait batas lahan PJT yang menjadi salah satu sumber pertanyaan warga, Tarmuji mengatakan pihak BPN dilibatkan untuk melakukan pengukuran dan memastikan batas bidang berdasarkan data pertanahan.
“Apakah batas lahan PJT itu 10 meter atau 12 meter, nanti hasil pengukuran BPN yang akan menjadi acuan,” jelasnya.
Pernyataan Tarmuji tersebut memberikan penegasan bahwa proses pembongkaran akan memperhatikan status dan batas kepemilikan tanah, termasuk alas hak yang dimiliki masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, informasi mengenai nilai anggaran proyek juga menjadi perhatian warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek normalisasi di kawasan Tanah Apit disebut memiliki anggaran sekitar Rp4 miliar.
Warga berharap pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai perencanaan proyek, batas lahan yang digunakan, hasil pengukuran, serta bidang tanah yang benar-benar masuk dalam area normalisasi.
Dengan adanya keterlibatan BPN dalam pengukuran, warga kini menunggu hasil verifikasi di lapangan untuk mengetahui secara pasti batas lahan PJT dan bidang tanah masyarakat.
Sementara itu, Lurah Medan Satria Wawan Hermawan belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (4/10/2026).
Keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bekasi terkait mekanisme penertiban serta tindak lanjut terhadap warga terdampak juga masih dinantikan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa penertiban bangunan di sejumlah kawasan bukan semata-mata tindakan penggusuran. Penataan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kota yang lebih tertib sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur terintegrasi.
Kini, hasil pengukuran dan verifikasi di lapangan menjadi hal yang dinantikan warga untuk menjawab persoalan utama: sejauh mana batas 12 meter rencana normalisasi tersebut dan bagaimana memastikan bidang tanah masyarakat yang memiliki alas hak tidak ikut terdampak?
(Yol)
Share this content:



Post Comment