Refleksi Pancasila: Rehabilitasi Narkoba di Bekasi Minim, Aturan Belum Berjalan Maksimal
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI– Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 menjadi momen menyoroti kesenjangan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kota Bekasi. Meski UU No. 35 Tahun 2009 mengamanatkan rehabilitasi bagi pengguna sebagai pendekatan kemanusiaan, praktik di lapangan masih banyak yang berakhir di penjara, bukan menjalani pemulihan.
Fakta ini menjadi perhatian serius Yayasan Peduli Kasih Bekasi (YPKB), salah satu lembaga rehabilitasi bersertifikasi Kementerian Sosial di Kecamatan Bekasi Utara. Ketua YPKB, Saudin, S.H., menilai jumlah rujukan pengguna narkoba ke lembaganya sangat minim dan tidak sebanding dengan tingginya kasus yang terjadi.
“Sudah cukup lama, hampir tidak ada pengguna yang dirujuk ke tempat kami. Ini menunjukkan pemahaman penegak hukum dan masyarakat masih rendah terkait aturan dan mekanisme rehabilitasi,” ungkap Saudin.
Ia menegaskan, semangat Pancasila tentang kemanusiaan dan keadilan sosial wajib diterapkan dalam penanganan narkoba. Pengguna sejatinya adalah korban yang butuh penyembuhan, bukan sekadar hukuman penjara yang tidak menyelesaikan masalah ketergantungan.
Saudin mendesak sinergi lebih erat antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan lembaga rehabilitasi agar aturan berjalan sebagaimana mestinya. Peringatan Pancasila diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan titik balik menyelamatkan generasi muda lewat pendekatan yang berkeadilan.
“Terima kasih atas kepedulian kita semua bagi korban narkoba di kota yang kita cintai. Semoga masih ada waktu untuk menyelamatkan mereka. Salam anak bangsa,” tutupnya.
(Yol).
Share this content:



Post Comment