Tim Gabungan Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan Solar Ke Polresta Tangerang, Sidak Kapolsek Tak Temukan Barang Bukti?
TANGERANG – GLOBAL MEDIA KENCANA,
Penanganan dugaan penampungan solar yang disinyalir merupakan BBM bersubsidi di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah temuan tersebut mencuat ke publik, tim gabungan wartawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Tangerang.
Namun, hingga laporan disampaikan, tim mengaku belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara dari pihak Polresta Tangerang.
Situasi semakin menimbulkan pertanyaan setelah tim menerima informasi bahwa Kapolsek Cisoka telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai tempat dugaan penampungan solar. Berdasarkan informasi yang diterima tim, saat sidak dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan faktual: apakah BBM yang sebelumnya dilaporkan memang sudah tidak berada di lokasi saat petugas datang, bagaimana hasil pemeriksaan di lapangan, dan apakah penelusuran terhadap asal-usul BBM akan tetap dilanjutkan?
Tim menegaskan bahwa pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan profesional agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Dedi Kelana BPPKB Banten, Heriadi selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, serta Ibnu dan Balung bersama tim gabungan wartawan dan ormas mengambil langkah dengan menyampaikan laporan resmi ke Polresta Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta aparat berwenang memeriksa dugaan penampungan solar di lokasi agen LPG di Kampung Sempur.
Menurut kronologi yang disampaikan tim, sebelumnya seorang pekerja perempuan di lokasi membenarkan adanya sejumlah wadah yang disebut berisi solar. Wadah tersebut terdiri atas tujuh drum yang diperkirakan masing-masing berkapasitas 200 liter, tiga jeriken, dan empat wadah berkapasitas 18 liter.
Jika tujuh drum terisi penuh, kapasitas gabungannya mencapai 1.400 liter. Apabila ditambah isi jeriken dan wadah lainnya, total volume diperkirakan mendekati 2.000 liter. Selain itu, Nugraha Pospol Polsek Cisoka juga membenarkan adanya Solar dilokasi tersebut didampingi tim.
Saat tim menyampaikan laporan ke Polresta Tangerang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.
Belum adanya penjelasan yang dapat disampaikan kepada tim membuat perkembangan laporan belum diketahui secara jelas. Meski demikian, tim tetap perlu memperoleh informasi mengenai status administrasi laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tahapan tindak lanjut sesuai prosedur.
Perkembangan lain muncul ketika tim memperoleh informasi bahwa Kapolsek Cisoka telah mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan.
Dalam informasi yang diterima tim, sidak tersebut tidak menemukan barang bukti di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Kabar ini memunculkan pertanyaan mengenai waktu kedatangan petugas, kondisi lokasi ketika diperiksa, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi awal.
Karena itu, aparat diharapkan menjelaskan apakah pemeriksaan hanya dilakukan secara visual atau disertai langkah lain, seperti meminta keterangan pihak yang berada di lokasi, memeriksa dokumen terkait, menelusuri sumber pasokan, serta mengumpulkan dokumentasi awal yang tersedia.
Hasil sidak juga penting untuk diketahui agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, Dedi Kelana, Heriadi, Ibnu, dan Balung bersama tim mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan tersebut. Mereka menilai perlu ada kepastian mengenai langkah yang telah dilakukan aparat sejak informasi awal disampaikan hingga laporan resmi diterima.
“Laporan sudah diterima oleh Pihak Penyidik Polresta Tangerang, Kemudian datang info bahwa Polsek telah sidak dan tidak ditemukan barang bukti, ini menjadi perhatian serius dimana APH seharusnya dapat melakukan penanganan terhadap Oknum yang diduga telah melanggar ketentuan hukum terkait distribusi Migas,”tutur Heriadi dan Tim.
Menurut tim, penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak seharusnya berhenti pada sidak apabila masih terdapat informasi awal yang perlu diverifikasi.
Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah lanjutan yang memungkinkan untuk menelusuri asal-usul BBM.
Tim juga berharap koordinasi antara Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang berjalan jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelapor.
Bagi tim pelapor, yang dibutuhkan bukan sekadar informasi bahwa lokasi telah didatangi, melainkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan yang dilaporkan.
Dugaan penampungan solar di Kampung Sempur perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta distribusi BBM bersubsidi.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya
Pasal 53 huruf c mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang diwajibkan. Pasal 53 huruf d mengatur kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga yang diwajibkan.
Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan jenis kegiatan, kewajiban perizinan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini perlu ditelaah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, penyidik perlu memastikan jenis BBM, asal-usul pasokan, tujuan penyimpanan, dokumen pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab sebelum menentukan ketentuan hukum yang relevan.
2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, termasuk penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Pasal 15 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan meminta kejelasan mengenai mekanisme penanganan pengaduan. Namun, penerapannya pada perkara ini tetap harus memperhatikan status laporan dan prosedur hukum yang berlaku.
3. KUHAP: Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Bukti
Proses penanganan perkara pidana harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penyelidikan bertujuan menentukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Tidak ditemukannya barang bukti ketika sidak tidak dengan sendirinya mengakhiri kebutuhan untuk memeriksa informasi awal. Apabila terdapat dokumentasi, keterangan saksi, atau informasi lain yang relevan dan diperoleh secara sah, aparat dapat menilai apakah bahan tersebut cukup untuk mendukung langkah selanjutnya sesuai kewenangannya.
4. Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri
Apabila pelapor memiliki keberatan mengenai pelayanan atau dugaan ketidaksesuaian prosedur oleh anggota kepolisian, persoalan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang berlaku di lingkungan Polri.
Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri dapat menjadi rujukan untuk menelaah mekanisme pengaduan sesuai ruang lingkup dan kewenangannya.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan BBM dan pertanyaan mengenai pelayanan pengaduan perlu ditangani melalui jalur yang sesuai, tanpa mencampuradukkan pembuktian dugaan tindak pidana dengan pemeriksaan terhadap perilaku atau prosedur pelayanan petugas.
Temuan awal mengenai dugaan penampungan solar, laporan resmi tim gabungan, serta informasi sidak yang tidak menemukan barang bukti menjadi rangkaian peristiwa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Polresta Tangerang diharapkan memberikan keterangan mengenai status laporan dan langkah yang telah dilakukan. Sementara itu, Polsek Cisoka diharapkan menjelaskan hasil sidak, waktu pemeriksaan, dan apakah terdapat langkah lanjutan setelah petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi.
Klarifikasi dari pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan BBM juga diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini di terbitkan, Global Media Kencana akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Polresta Tangerang, Polsek Cisoka, dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh perkembangan yang akurat dan berimbang. (Ibnu/Tim)
Share this content:



Post Comment