Viral.!! Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jayanti, Propam Poldа Banten Turun Tangan, Polsek Cisoka Siap Sidak

Viral.!! Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jayanti, Propam Poldа Banten Turun Tangan, Polsek Cisoka Siap Sidak

TANGERANG – GLOBAL MEDIA KENCANA

Pemberitaan mengenai temuan sejumlah drum yang diduga berisi solar bersubsidi di sebuah lokasi agen LPG di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mulai mendapat respons dari aparat kepolisian.

Setelah temuan tersebut menjadi sorotan publik pada Minggu (18/10/2026), pihak Propam Polda Banten menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan tim media. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas dugaan penampungan BBM bersubsidi sekaligus memastikan prosedur pelayanan pengaduan berjalan sesuai ketentuan.

Ari dari Propam Polda Banten, yang dikonfirmasi media pada Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi agar Polresta Tangerang segera merespons temuan tersebut.

“Sudah kita konfirmasi agar Polresta bergerak cepat dan menindaklanjuti adanya temuan dari rekan-rekan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons awal atas informasi mengenai dugaan penampungan solar di lokasi yang disebut sebagai agen LPG di wilayah Jayanti.

Meski demikian, pengakuan dari sejumlah pihak terkait adanya penimbunan dan kencingan solar di lokasi tersebut menguatkan dugaan pelanggaran distribusi BBM Solar Subsidi Ilegal.

Di sisi lain, Nugraha dari Pospol Polsek Cisoka juga menyampaikan bahwa informasi mengenai temuan tersebut telah diteruskan kepada Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Tangerang.

Menurut Nugraha, adanya temuan tersebut sebelumnya sudah dilihat dengan jelas dan membenarkan bahwa lokasi tersebut menyimpan Solar Subsidi. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk rencana pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kita sudah sampaikan kepada Unit Krimsus Polresta Tangerang, bahwa laporan akan segera kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya tim media bersama perwakilan organisasi masyarakat mengaku mengalami kendala dalam memperoleh kejelasan penanganan saat mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan informasi awal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, temuan di Kampung Sempur bermula ketika tim memperoleh informasi mengenai dugaan penampungan solar di lokasi agen LPG.

Seorang perempuan yang mengaku bekerja di lokasi tersebut menyebut adanya tujuh drum yang diperkirakan masing-masing berkapasitas 200 liter, tiga jerigen, serta empat wadah berkapasitas 18 liter.

Berdasarkan perkiraan awal, total volumenya disebut mendekati 2.000 liter. Namun, angka tersebut belum merupakan hasil pengukuran resmi dan perlu diverifikasi oleh petugas di lapangan.

Nama Simamora sebelumnya disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan solar tersebut. Meski demikian, kepemilikan BBM, asal-usul pasokan, dan keterlibatan pihak tertentu belum terkonfirmasi secara independen.

Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak hanya memeriksa keberadaan wadah berisi BBM, tetapi juga menelusuri rantai pasokan.

Selain dugaan penampungan BBM, perhatian juga tertuju pada proses penyampaian informasi yang dilakukan tim media ke Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang.

Sebelumnya, tim mengaku mendapat arahan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada unit kepolisian yang berbeda. Tim juga menyebut bahwa seorang pejabat yang ditemui meminta agar peliputan dan penggunaan kamera tidak dilakukan di ruangannya.

Rangkaian kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarsatuan dan mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat.

Namun, dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian. Belum ada hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa petugas telah melakukan pelanggaran.

Karena itu, respons Propam Polda Banten diharapkan dapat memberikan kejelasan, baik mengenai penanganan informasi dugaan penyalahgunaan BBM maupun apabila terdapat persoalan dalam pelayanan pengaduan.

Dedi Kelana selaku perwakilan BPPKB Banten bersama Heriadi dari GWI Pusat, serta Ibnu dan Balung selaku insan pers, sebelumnya mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Mereka berharap pernyataan mengenai percepatan penanganan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan faktual dan penyampaian perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah solar tersebut benar merupakan BBM bersubsidi dan apakah penyimpanannya berkaitan dengan pelanggaran distribusi atau niaga BBM.

Secara hukum, dugaan tersebut dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan pasal harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada jumlah drum yang ditemukan.

Pernyataan Propam Polda Banten dan Polsek Cisoka menjadi perkembangan penting dalam penanganan informasi dugaan penampungan solar di Jayanti.

Kini, publik menantikan apakah aparat akan benar-benar melakukan pemeriksaan langsung, menelusuri asal-usul BBM, serta memberikan penjelasan mengenai hasil tindak lanjutnya.

GLOBAL MEDIA KENCANA akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang memberikan kepastian. (Ibnu/Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional