27 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Diusulkan Jalani Program Integrasi

27 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Diusulkan Jalani Program Integrasi

GLOBALMEDIAKENCANA | BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 27 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung mengikuti proses pengusulan program integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang menjadi salah satu tahapan dalam proses pembinaan sebelum warga binaan kembali menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat.

Sidang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ari Julio. Proses tersebut turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, serta keluarga yang ditunjuk sebagai penjamin.

Dari 27 warga binaan yang dibahas dalam sidang, sebanyak 20 orang diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB). Sementara tujuh warga binaan lainnya diusulkan mengikuti program Cuti Bersyarat (CB).

Pembahasan dalam sidang TPP dilakukan dengan melihat sejumlah pertimbangan, termasuk perkembangan pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, pemenuhan persyaratan, serta kesiapan masing-masing warga binaan untuk menjalani proses reintegrasi sosial.

Keterlibatan Bapas juga menjadi bagian penting dalam memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan ketika memasuki tahapan integrasi. Sementara itu, keberadaan keluarga sebagai penjamin diharapkan dapat memberikan dukungan selama warga binaan menjalani kehidupan kembali di tengah masyarakat.

Rutan Kelas I Bandar Lampung terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang terukur dan bertanggung jawab. Melalui mekanisme TPP, setiap usulan integrasi diharapkan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan pemasyarakatan yang berlaku.

Program integrasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalankan peran sosialnya secara baik serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.

(Yl)

Share this content:

Post Comment

Nasional