Dugaan Lapak Solar Subsidi di Cilegon Disorot, Muncul Dugaan Rencana Intimidasi terhadap Wartawan

Dugaan Lapak Solar Subsidi di Cilegon Disorot, Muncul Dugaan Rencana Intimidasi terhadap Wartawan

CILEGON — Dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas di lokasi tersebut kini disebut menyeret persoalan lain, yakni dugaan adanya rencana intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang narasumber berinisial JF mengaku mendengar langsung percakapan antara seseorang berinisial AL, yang disebut sebagai bos lapak solar, dengan seseorang berinisial JN yang disebut sebagai anak buahnya.

Menurut JF, dalam percakapan tersebut diduga terdapat pembahasan mengenai langkah menghadapi wartawan yang kembali mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi maupun mencari informasi terkait aktivitas solar.

“Karena katanya awalnya datang disambut baik, dikasih uang bensin dan rokok, tapi beritanya tetap naik. Kalau nanti ada wartawan lagi datang, sudah disikat saja,” ujar JF, menirukan pernyataan yang didengarnya dari AL dan JN.

JF juga menyebut terdapat pembicaraan mengenai penyusunan langkah untuk menghadapi wartawan apabila kembali mendatangi lokasi.

Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada AL maupun JN. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pihak yang disebut mengenai tudingan tersebut.

Persoalan yang lebih substansial adalah dugaan aktivitas penimbunan atau perdagangan BBM subsidi jenis solar. Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Karena itu, dugaan adanya tempat penimbunan solar subsidi semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan asal BBM, cara memperoleh, volume, tujuan penyaluran, serta legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Sementara itu, apabila benar terdapat upaya mengintimidasi, mengancam, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dan melarang pihak tertentu melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan terhadap penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dewan Pers sekaligus menegaskan bahwa wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan memiliki fungsi memenuhi hak publik untuk mengetahui.

Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, serta tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat fakta dan proses hukum yang jelas.

Munculnya dugaan rencana intimidasi sekaligus dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi menjadi dua persoalan yang layak diverifikasi secara terpisah oleh aparat berwenang.

Jika aktivitas BBM tersebut memang legal, pihak pengelola tentu memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen perizinan, sumber pasokan, serta dasar hukum kegiatan usahanya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Begitu pula dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan. Jika terdapat bukti berupa rekaman, saksi, percakapan, atau bentuk ancaman lainnya, hal tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

Sampai ditayangkan berita ini, Al dan juga JN belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Ibnu)

Share this content:

Post Comment

Nasional